TRIBUNNEWS.COM – Musisi Virgoun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengatakan, hal itu disimpulkan penyidik Satuan Reserse Narkoba usai melakukan penyidikan kasus pada Minggu (23 Juni 2024).
Selain Virgoun, perempuan berinisial PA yang ditangkap bersama mantan suami Inara Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan saudara laki-laki V dan teman perempuannya sebagai tersangka atas nama PA,” kata M Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (24 Juni 2024).
Simak selengkapnya di bawah ini terkait penetapan Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. 1. Saya sudah mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali
Virgoun mengaku kepada penyidik, dirinya mengonsumsi sabu atau sabu sebanyak dua kali.
Perawan itu menemukan narkoba pada seseorang yang berinisial B.
“Sejauh ini V (Virgo) baru dua kali mendapat pengakuan dari B,” kata M Syahduddi. 2. Pemasok obat Virgoun adalah Kru Band Last Child
Polres Metro Jakarta Barat juga telah menangkap pihak yang memberikan narkoba kepada Virgoun.
Pemasok obat sabu jenis ini berinisial B.
“Diamankan seseorang atas nama B atau BGS yang merupakan pemasok jenis sabu yang diberikan kepada V,” kata M Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, tokoh B adalah kru band Last Child yang penyanyinya Virgoun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, B mengaku sudah beberapa kali memberikan sabu kepada Virgoun.
“Tersangka B sebenarnya rekanan V, dia bekerja sebagai kru di band V dan itu memang benar dalam beberapa pernyataan.”
“Dia mengaku memberi V beberapa narkoba jenis sabu,” ujarnya soal kronologi penangkapan narkoba Virgoun oleh polisi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Virgoun karena menggunakan narkoba dengan seorang wanita berinisial PA.
Bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba sehari yang lalu.
“Laki-laki inisial VTP musisi, satu lagi perempuan bernama PA,” kata Indrawienny Panjiyoga dari YouTube Squid, Jumat (21/6/2024).
Setelah ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isap.
“Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkoba jenis sabu.”
“Ini 1 klip kecil sabu dan alat penyedot pemberat,” jelasnya.
Polisi menangkap mantan suami Inara Rusli dan PA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ampera, Jakarta Selatan.
“Dua orang kami tangkap di kawasan Ampera Jakarta pada 20 Juni pukul 13.00 di kos VTP,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Abdi Ryanda Shakti/Gabriella)