Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang

TRIBUNNEWS.COM – Kaburnya Yandi Supriyadi (28), tersangka penganiayaan anak di Panti Asuhan Darssalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah berakhir.

Ia akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (7/11/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari Tangerang, Yandi ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.

Yandi menjadi tersangka terakhir kasus pencabulan di panti asuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka lagi, yakni Abi Sudirman (49), selaku pemilik dan pengurus panti asuhan.

Lalu ada Yusuf Bachtiar, 30, yang kerap berpenampilan bak guru.

Dalam kasus ini, tercatat delapan orang menjadi korban perbuatan tercela ketiga tersangka.

Bahkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, beberapa korban tercatat berusia dewasa.

Lantas apa fakta penangkapan Yandi? Berikut penjelasannya. Satu bulan dalam pelarian

Yandi merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.

Yandi, dikutip dari Warta Kota, dinyatakan buron sejak 9 Oktober 2024.

Dalam foto yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota, Yandi bertubuh tinggi kurus dan berkulit putih.

Selain itu, alamat terakhir buronan itu juga tertulis di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, foto Yandi diedarkan untuk memudahkan polisi atau masyarakat menangkapnya.

“Dan saat ini kami sudah menyebarkan surat permohonan pencarian adik Yandi Supriyadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini salah satu gambar yang kami buat untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya dalam jumpa pers 9 Oktober lalu. 2024 berkata. .

Di sisi lain, polisi memasukkan Yandi sebagai DPO karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Yandi Supriyadi (28), pengungsi korban pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap di Palembang saat sedang berbelanja, setelah berpindah tempat persembunyian. (Spesial)

Setelah sebulan buron, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yandi ditangkap saat sedang berbelanja.

Sedangkan selama menjadi pengungsi, Yandi tinggal di lahan pertanian.

“Tersangka ditangkap di pasar saat hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Saat kabur, dia bersembunyi di sebuah peternakan,” kata Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

“Akhirnya tersangka berada di tengah lahan pertanian di kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya. Kronologi Penangkapan

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan menangkap Yandi karena kerap berpindah-pindah dari tempat persembunyiannya.

Zain mengungkapkan, tim gabungan Polres Metro Kota Tangerang dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.

“Petugas menelusuri keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya menemukannya di tengah lahan pertanian di kawasan Empat Lawang,” jelasnya, Jumat.

Usai ditangkap Kamis pekan lalu, Yandi langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus pencabulan di salah satu panti asuhan di Tangerang.

Sebagai informasi, Yandi dijerat dengan pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hukum Pidana Kekerasan dan atau perbuatan tidak senonoh terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l secara bersama-sama. dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Sebagian artikel dimuat di Warta Kota dengan judul “Lari ke Palembang, Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Saat Belanja”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *