TRIBUNNEWS.COM – Forum Warga Perkotaan Indonesia (FAKTA) meminta pemerintah segera memberlakukan tarif cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK).
Inisiatif tersebut disampaikan FAKTA Indonesia sekaligus mendukung pentingnya hidup sehat dan Car Free Day (CFD) di Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu (19 Mei 2024).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 55 anggota FAKTA Indonesia dari berbagai daerah antara lain Jakarta, Kota Bogor, Bekasi, Yogyakarta dan Solo.
Minuman manis diduga berdampak besar terhadap maraknya penyakit diabetes dan obesitas di masyarakat, termasuk anak-anak.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan dampak MBDK yang meningkatkan diabetes dan obesitas, namun sejauh ini pemerintah belum berani memberlakukan pajak cukai,” kata Ketua FAKTA Indonesia Ali Subajio Wibowo kepada Bun News.
Ketika jumlah pasien diabetes meningkat dan obesitas meningkat, hal ini akan menambah beban negara untuk membiayai penyakit tersebut, kata Ali.
Jadi kami tidak hanya berjanji, tapi cukai MDBK akan segera kami terapkan. Itu tujuan kami, ujarnya.
Pak Ali mengatakan kampanye dan pembelajaran mengenai dampak MDBK akan diadakan tidak hanya di Solo, tetapi juga di banyak titik lain di Indonesia.
Ia berharap, penerapan cukai pada MBDK bisa diterapkan pada sisa masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masa transisi pemerintahan berikutnya.
“Pemerintahan baru harusnya memikirkan masalah ini. Beban kesehatannya sangat tinggi. Kita berharap pemerintahan baru mau melaksanakan MDBK,” ujarnya.
Mengutip data WHO tahun 2022, disebutkan 41 juta orang akan meninggal setiap tahunnya akibat penyakit tidak menular (PTM), termasuk diabetes.
Angka ini mewakili 74 persen angka kematian global.
“17 juta orang meninggal karena PTSD dan 2 juta orang meninggal karena diabetes,” ujarnya.
Salah satu pemicunya adalah gaya hidup tidak sehat dengan gizi buruk serta asupan gula, garam, dan lemak berlebihan.
Sumber gula yang tersedia dan berbahaya jika berlebihan adalah MBDK.
MBDK cepat diubah menjadi lemak di dalam tubuh, yang menyimpan glukosa di dalam tubuh. MBDK tidak menimbulkan rasa kenyang, jadi kurangi jumlah makanan lain untuk mengurangi total kalori yang terbakar dari MBDK. Tidak, ujarnya. . Apa itu pajak konsumsi?
Menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pajak pemerintah yang dipungut atas barang-barang tertentu yang mempunyai ciri-ciri atau ciri-ciri yang ditentukan dalam Undang-Undang Cukai.
Dalam hal ini, beberapa sifat yang dapat dikenai cukai antara lain: – Perlu dikontrol penggunaannya dan harus dikontrol prosesnya. Pajak demi keadilan dan keseimbangan, menunggu implementasi dari Kementerian Kesehatan dan Keuangan.
Sementara rencana penerapan tarif cukai minuman manis kemasan (MDBK) berada di bawah Kementerian Keuangan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti berharap penerapan tarif cukai pada MBDK segera disetujui.
Pihaknya mendukung penuh peraturan ini untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat Indonesia.
Eva mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyerahkan dokumen darurat dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.
“Dan sebenarnya kita tunggu kinerjanya (dari Kementerian Keuangan),” ujarnya dalam acara dialog multipihak yang digelar di Jakarta, 5 Maret 2024.
Penerapan pajak cukai ini perlu segera dilakukan karena terlalu banyak mengonsumsi minuman manis dapat memicu penyakit diabetes.
Memang diabetes merupakan salah satu penyebab kematian utama di Indonesia.
“Kami mencoba mengubah pola pikir masyarakat agar lebih banyak mengonsumsi makanan olahan dibandingkan makanan olahan,” kata Eva.
“Pada tahun 2022, Menteri Kesehatan akan menyurati Menteri Keuangan untuk memberlakukan pajak cukai ini.
“Bukan hanya gula. Kami juga perlahan-lahan mengendalikan garam dan lemak,” kata dr Eva.
(Tribunnews.com/Gillan Putrant, Lina Ayu Pancarini)