TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah mengidentifikasi Melody Sharon (MS), seorang istri yang menganiaya suaminya berinisial AG.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat kejadian, kekasih Melody tidak ada di TKP karena sedang ke toilet.
Bahkan, Melody sebelumnya terekam CCTV hanya bersama sang kekasih di apartemennya di Jakarta Timur sebelum dijenguk suaminya, Alvon Gunawan.
Sedangkan pacarnya (Melody) sedang buang air besar di kamar mandi, kata Kompol Nicolas seperti dikutip Tribun Bogor, Minggu (22/12/2024).
Sekadar informasi, peristiwa naas yang dialami Alvon Gunawan terjadi pada 8 November 2024.
Melody memutuskan untuk menyeret suaminya pergi dengan mobilnya karena ketahuan selingkuh.
Berdasarkan penuturan korban dan pelaku, Kapolres Nicolas Ary Lilipaly menguraikan kronologis kejadian.
Alvon mengaku menghubungi istrinya yang mengaku ingin bermalam di apartemen mereka di kawasan Jakarta Barat.
Saat itu, Melody juga sempat video call dengan suaminya dan mengaku ingin tidur karena lelah usai bertemu teman-temannya.
“Awalnya sang istri mengizinkan sang suami untuk tinggal di apartemennya di Jakarta Barat. Malam harinya, sang istri menelpon sang suami, melakukan video call dan mengatakan bahwa sang istri lelah karena bertemu dengan temannya dan ingin menginap di apartemen tersebut. untuk tidur,” kata Kapolsek Nicolas Ary Lilipaly.
Namun saat mengecek ponsel istrinya, Alvon terkejut saat mengetahui ponsel Melody sedang dalam perjalanan ke Jakarta Timur.
Padahal tadi sang istri pamit tidur.
“Suami memantau telepon istrinya, ternyata telepon seluler istri bergerak, padahal istri video call dengan suami, tapi kenapa malah bergerak ke arah Cipayung,” imbuh Kompol Nicolas Ary Lilipaly.
Tanpa pikir panjang, Alvon langsung menyusul istrinya yang sedang bergerak menuju Cipayung, Jakarta Timur.
Tanpa disangka Alvon menemukan mobil istrinya di parkiran apartemen.
Saat Alvon melihat keberadaan istrinya, dia langsung mengenalinya dan menjawab pertanyaan seputar tindikan.
Hal ini membuat Melody panik dan bertindak gegabah.
Sang suami tinggal di Bekasi saat ditemui istrinya di parkiran Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Sang suami memarkir mobilnya di samping mobil istrinya. Sang suami mengetuk pintu sebelah kiri dan sang suami bertanya: Apa kabar? lakukan jam dua di kawasan ini, mau ketemu pacarmu,” kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly.
Bukannya menjawab pertanyaan suaminya, Melody Sharon yang semula duduk di kursi penumpang malam itu malah malah bergegas ke belakang kemudi.
Melody langsung tancap gas karena panik, padahal suaminya belum juga masuk ke dalam mobil.
Saat itu, Alvon yang baru setengah jalan masuk ke dalam mobil, diseret pergi.
Alvon berhasil menahan tubuhnya agar tidak terjatuh ke tanah dengan tangan kanannya.
Namun Melody memutuskan untuk tancap gas dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kaki suaminya terseret sejauh 200 meter.
Kemudian istri panik, istri pindah ke kursi pengemudi, lalu berdiri di dalam mobil dan menarik suaminya, padahal kaki kanan suami sudah ada di dalam mobil, dia berpegangan pada pintu kiri, kata Kapolres Nicolas. . Ari Lilipaly.
Tak kuasa menahan rasa sakit, Alvon melepaskan cengkeramannya dan langsung ambruk.
“Setelah 200 meter, suaminya tidak bisa lagi bertahan (tertahan dan terjatuh), melukai dirinya sendiri, dan kakinya patah,” kata Komandan Polisi Nicolas Ary Lilipaly. Sebelum ditangkap, Melody sempat bepergian ke Bali
Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengatakan, sebelum polisi menangkap Melody Sharon, ia masih bepergian bersama kekasihnya di Bali.
“Sebelum ditangkap, dia tidak merasa menyesal karena tidak pernah menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya, dan tetap berangkat ke Bali bersama pacarnya,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22 Desember 2024).
Nicolas melanjutkan, penyesalan tersebut baru muncul setelah kelompoknya menangkap Melody Sharon usai aksi brutal tersebut dan laporan datang dari korban.
“Saya merasa menyesal dan bersalah setelah penangkapan dan penahanan saya,” katanya.
Nicolas mengatakan Melody Ssharon langsung ditangkap di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas nama tersangka.
Kendati demikian, Melody Sharon masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis.
Kapolri belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan Melody karena kliennya saat ini sedang berkoordinasi dengan RS Polri.
“Berlangsung di Polres Jakarta Timur. Pemeriksaan kejiwaannya akan dilakukan tim psikiater, (jadwalnya) masih dikoordinasikan dengan RS Polri,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Melody dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)