TRIBUNNEWS.COM – Indra Jaya (54), pria yang menyandera gadis berinisial ZPKU (5) dengan senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Pejaten (Pospol), Jakarta Selatan (Jakarta).
“Sudah mencurigakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ari Lilipali, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Nicholas mengatakan Indra Jaya langsung diamankan di Pusat Komunikasi Polda Metro Jaya.
Dia melanjutkan: Sudah diambil.
Informasi terkini mengenai kasus penyanderaan gadis di Polsek Pejatan berikut ini. Motif yang mencurigakan
Pantauan TribunJakarta.com, tujuan tersangka menyandera gadis tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman dari orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendatangi rumahnya pada Minggu (27/10/2024) malam.
Saat itu, Indra yang mengetahui orang tua ZPKU mendatangi rumah korban di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk meminjam uang kepada ibu korban.
Nicholas, Rabu (30/10) di Jakarta Timur, mengatakan, “Saya datang ke TKP (rumah korban) menemui ibu korban untuk meminjam uang. Namun saat saya datang ke TKP, ibu korban tidak memberikan pinjaman kepada saya.” 2024).
Namun saat ibu korban lalai berjualan nasi, tiba-tiba penjaga toko menculik ZPKU.
Ia mengaku menumpang korban dengan sepeda motor yang dipinjamnya dari tetangga.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka juga mengambil pisau dapur dari rumah korban yang digunakannya untuk mengancam ZPKU di Polsek Pejatan, Jakarta Selatan.
Indra mengaku mereka menculik ZPKU sebagai sandera untuk membayar ibu korban.
Ia melaporkan hal tersebut kepada penyidik Unit Urusan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Karena dia (IJ) tidak memberikan pinjaman kepada ibu korban. Sehingga dia mau bernegosiasi. Jadi kalau uangnya saya tidak kasih, saya rugikan atau rugikan dia.”
Nicholas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra tidak hanya menculik korban dan mengancamnya dengan pisau, tetapi juga melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, ia dijerat beberapa pasal yakni Pasal 76C, beserta Pasal 76E tentang Penganiayaan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami juga menyampaikan bahwa AJ dalam pengaruh narkoba, amfetamin (sabu), karena kami tidak melihat sepeda motor yang diambil darinya. Pengakuan korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, korban mengaku dianiaya pelaku.
“Saat diperiksa, anak korban menyatakan dirinya dianiaya dan dianiaya oleh pelaku,” ujarnya, Selasa.
Pelecehan terjadi saat korban kedapatan mengendarai kendaraan roda dua keliling Jakarta pada suatu hari.
Polisi mengumumkan bahwa korban mengancam mereka dengan pisau dapur dan penyerang juga melakukan kekerasan fisik.
Pelaku membawa korban dengan sepeda motor dan mengancamnya dengan pisau.
Ade Ari mengatakan, akibatnya korban mengalami luka di bagian leher, ibu jari kiri, sikut tertusuk pisau, bekas merah di pelipis kiri, dan bawah mata kanan di atas hidung kanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terungkap Motivasi Anak yang Disandera di Polsek Pejatan untuk Pinjam Uang ke Ibu Korban.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJakarta.com/Bima Putra)