FAKTA Baru Lagi, Menteri SYL dan Istri Borong Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementerian

Reporter Tribun Newscom Ashri Fadila melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siahrul Yasin Limpo (CLL) disebut-sebut membeli tas mewah merek Dior dengan uang korupsi.

Pembelian tas yang dilakukan mantan anak buahnya Raden Kiki Mulia Putra itu terungkap dalam sidang tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/05/2024).

Kasus tersebut diselidiki oleh terdakwa SL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagino Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan, Kiki, Kepala Bagian Keluarga Kementerian Pertanian, bersaksi bahwa tas bermerek itu dibeli untuk SL dan istrinya Ayun Sri Harahap.

“Lagi pula, apakah ada hal lain?” – kata Jaksa KPK saat memeriksa saksi Kiki di persidangan.

“Beli tas pak, kalau tidak salah tas Dior untuk menteri dan menteri,” jawab Kiki.

Menurut Kiki, harga tas tersebut mencapai 105 juta birr.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh asisten SL Panji Hartanto.

“Siapa yang meminta tas Dior?” kata jaksa.

Kiki berkata, “Ini Panji, Pak.

“Berapa nilainya?”

– 105 juta rubel, Pak.

FYI: SL dibayar 44,5 miliar birr sebagai kompensasi dalam kasus ini.

Semua uang dikumpulkan oleh SL antara tahun 2020 dan 2023.

“Total uang yang diperoleh terdakwa dengan cara paksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2024). Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu ia dapatkan melalui SL dengan menelepon pejabat Eselon 1 di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subagino. Juga terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta akan digunakan untuk keperluan pribadi CEL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, jumlah terbesar dikeluarkan untuk acara keagamaan, operasional kementerian dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar $16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan atas arahan dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 UU Tipikor terkait hukum perdata: poin e). Pasal 55 ayat (1) ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1). Terdakwa perdata mantan Menteri Pertanian Siahrul Yasin Limpo (CEL) didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tuduhan penggelapan 44,5 miliar birr dan menerima suap 40 miliar birr. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Tuduhan kedua: butir f) pada pasal 12 undang-undang tersebut untuk menghilangkan korupsi dalam hukum perdata. Sehubungan dengan Pasal 55 (1) Angka 1 KUH Perdata. Sehubungan dengan Pasal 64 Ayat 1.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor KUHPerdata. Soal Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPerdata. Sehubungan dengan Pasal 64 Ayat 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *