Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andy Tenri Bilang Radisyah alias Bibi, terungkap menjadi ahli di Kantor Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/5/2024).
Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian Fajri Jufri saat bersaksi di persidangan pertama kali ditanya jaksa PKC soal penggunaan kendaraan dinas.
“Cucu saya boleh pakai? Apa hubungannya? Itu mobil dinas, mobil dinas. Saya tanya ke saksi, apakah itu mobil dinas?” meminta jaksa KPK Meyer Seemanjuntak memberikan kesaksian yang memenangkan Fajri
“Mobil pemerintah. Kalau tidak salah dia ahli di bidang hukum,” jawab saksi Fajri.
Tercatat, Bibi telah bekerja sebagai ahli di kantor hukum tersebut sejak tahun 2020.
Sejak itu dia menerima tunjangan pemerintah dalam bentuk Mobil Toyota Nav.
“Mobil tersebut kami pinjam selama beberapa tahun mulai 2020 hingga 2022,” kata Fajri.
“Toyota Nav, kan?” tanya jaksa membenarkan.
“Ya benar.”
Meski bertugas di kantor hukum, Toyota Nav dipinjamkan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian.
Menurut Fajri, permintaan fasilitas kendaraan disampaikan oleh asisten SYL Panji Hartanto.
“Bagaimana cucunya mendapat mobil perusahaan dari Balitbang? Lalu siapa yang bertanya?” – kata jaksa Mayer.
“Panji,” kata saksi Fajri.
“Bagaimana pengiriman Panja?” tanya hakim.
“Tolong siapkan mobil untuk Bibi,” jawab Fajri.
Namun, seiring terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan SYL, fasilitas mobil tersebut disita.
“Tahun 2020 sampai 2023 kalau tidak salah,” kata Fajri.
– Untuk masalah ini? – kata jaksa.
“Ya,” kata Fajri.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.
Jumlah uang yang diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.
SYL mendapat uang dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono. terdakwa
Uang yang dikumpulkan dari Kasdi dan Hatta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan bagian pertama: pasal 12 huruf e dan pasal 18 UU Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1). dari KUHP.
Klaim II: Pasal 12(f), Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55(1) ke-1 KUHP Jogja, Pasal 64(1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B sama dengan Pasal 18 UU George tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.