Reporter Tribunnews.com Nitis Havaro melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Ekonom Indif Faisal Basri menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 patut ditunda.
Menurut dia, rencana kenaikan PPN hingga 12% akan membebani masyarakat dan pada akhirnya mempengaruhi kinerja APBN pada tahun 2025.
“Saya kira sebaiknya ditunda,” kata Faisal Basri kepada wartawan. Soalnya defisit lebih memilih bermalas-malasan di PPN tiap tahunnya. Rabu (10 Juli 2024).
Memang, Faisal menilai ada ketidakadilan dalam rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Di satu sisi, hal ini karena pemerintah justru mendorong pengusaha melalui keringanan pajak, kredit pajak, bahkan mobil listrik.
“Apa yang sedang terjadi? Di manakah rasa keadilan dalam menaikkan PPN bagi seluruh warga negara? “Tapi itu semua untuk investasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Muliani sebelumnya mengatakan keputusan kenaikan PPN sebesar 12% akan diserahkan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Ia juga mengatakan akan menghubungi Presiden dan tim wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025.
Sri Mulian pada Senin, 20 Mei 2024, di Jakarta, Korea Utara mengatakan, “Masalah PPN akan kami serahkan kepada pemerintahan baru.”
Sri Molani mengatakan pembahasan rencana kenaikan PPN akan terus berlanjut. Hal ini ia diskusikan dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo.
Sri Molani menjelaskan, “Kami terus berhubungan dengan tim dan orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabow.
Sri Muliani menjelaskan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan perwakilan Prabowo dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) 2025. Persiapan APBN masa transisi diharapkan mencakup berbagai program dan aspirasi yang disiapkan oleh pemerintahan berikutnya.
“Kami dapat melanjutkan prioritas pembangunan kami tanpa penundaan,” tambahnya.
Dokumen Kerangka Kebijakan Makroekonomi dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 tidak merinci apakah pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% sebagai bagian dari arah kebijakan perpajakan tahun 2025 secara keseluruhan.
Dalam dokumen tersebut, salah satu teknis kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan adalah penerapan kebijakan perpajakan berdasarkan Peraturan Perpajakan (HPP) ke-7 tahun 2021.
Sementara itu, ketentuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 7, Ayat 1, Ayat 1, dan Ayat 2 UU HPP, dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% yang akan dilaksanakan mulai paling lambat tanggal 1 Januari 2025.