Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain

Dilansir reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah yang memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dari pekerja sebesar 2,5% dari pendapatan bulanannya.

Menurut Faisal Basri, di tengah kondisi daya beli masyarakat yang saat ini sedang rendah, pemungutan pungutan Tapera akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

“Tapera agak berbeda. Daya belinya sedang tertekan. Jadi daya beli lagi turun, upah buruh turun 2,5% untuk Tapera,” kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (05/07). /2024).

Jika dihitung secara sederhana, setelah dikurangi retribusi sebesar 2,5 persen, Faisal bingung bagaimana para pekerja bisa mendapatkan rumah di sana. Belum lagi harga tanah yang terus meningkat.

“Kalau 2,5 persen, coba tebak, berapa dekade dia bisa punya rumah? Karena harga tanah naik begini, harga tanah begini, kapan dia akan punya rumah?” dia berkata.

Setoran dana Tapera yang ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji. Jumlah ini dibagi oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Faisal menilai buruh tidak seharusnya dipungut biaya 2,5 persen. Pengusaha harus mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.

“Nah, Tapera harusnya mengurangi beban kerjanya dan meningkatkan kontribusinya kepada perusahaan,” kata Faisal.

Ia juga menyarankan agar pemerintah bisa mengendalikan harga tanah melalui Bank Tanah. Namun sayang, Faisal menilai pembentukan Bank Tanah oleh pemerintah bertujuan lain.

“Iya, negara harusnya mengendalikan harga tanah. Lewat apa? Bank tanah. Tapi pemerintah membuat bank tanah bukan untuk perumahan rakyat, tapi untuk investor,” kata Faisal Basri.

“Jadi tidak ada apa-apanya bagi rakyat. Rakyat hanya penekan. Ini rezim yang sangat neo-Lib, ultra-Neo-Lib,” tutupnya.

Seperti diketahui, pungutan Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MLC).

Kaset tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan beredar di masyarakat merupakan turunan dari Undang-undang tersebut.

PP yang ditempati adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji PNS, BUMN, swasta, serta gaji wiraswasta akan ditarik untuk dijadikan tabungan peserta Tapera.

Besaran tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.

Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas, hal ini ditanggung oleh freelancer itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *