TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengutarakan keinginannya mundur dari jabatan Ketua Umum.
Pengunduran diri tersebut diumumkan dalam rapat Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta pada Sabtu, 18 Mei 2024, mulai pagi hingga pukul 21.30.
MDP adalah badan tertinggi dalam struktur kelembagaan PBB, yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan penting, seperti membuat perubahan terbatas terhadap AD/ART dan memilih penjabat Presiden Jenderal apabila Presiden yang dipilih Kongres tidak ada secara permanen.
Permohonan mundur Yusril disetujui mitra MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Daerah, dan Organisasi Otonomi Khusus PBB yang semuanya memiliki 49 suara dalam keputusan tersebut.
Saat pemungutan suara pemilihan Ketua Umum Sementara, Ketua Umum Partai PBB Dr. Fahri Bachmid 29 suara, sedangkan Sekretaris Jenderal DPP PBB Ir Afriansya Nur MSi mendapat 20 suara.
Menurut UN ART, MDP dikonfirmasi oleh Dr. Fahri Bachmid sebagai Ketua Sementara PBB menunggu terpilihnya Ketua Umum PBB yang definitif hasil Kongres PBB mendatang.
Kongres tidak akan diadakan sebelum akhir Januari 2025.
Yusril menjelaskan, dirinya sudah lama memimpin partai tersebut sejak berdirinya PBB pada awal reformasi tahun 1998. Sudah saatnya dilakukan kaderisasi di bawah kepemimpinan PBB. Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.
Yusril melanjutkan, dirinya akan berkiprah di dunia politik sebagai sosok yang memiliki pendidikan dan pengalaman luas di dunia politik negaranya, serta tidak dibatasi oleh afiliasi partai politik.
Menurut Yusril, dengan tampil sebagai orang luar di partai, ia bisa lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan gagasannya untuk turut serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara.
Pengunduran diri Yusril dan penggantiannya oleh Fahri Bachmid dilakukan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persatuan.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan pemilihan Penjabat Presiden Jenderal dicatat dalam berita acara notaris dan dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan. Undang-undang tentang Partai Politik.