F-PDR Kecam Keras Pembubaran Diskusi Diaspora oleh Forum Tanah Air

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) mengecam keras tindakan biadab dan curang yang dilakukan sekelompok orang bernama Forum Dalam Negeri yang menggelar acara diskusi bertajuk “Silaturahmi Diaspora Nasional dengan Tokoh Nasional” .bubar dengan keras. . dan aktif” Grand Hotel Kemang di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

Ketua Umum F-PDR mengatakan, tindakan anarkisme ala preman ini jelas melanggar hukum dan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat. Marsekal TNI (berakhir pada 29/9/2024).

Ironisnya, menurut Bernard Kent Sondich, ada petugas polisi di sekitar lokasi kejadian, namun tak dihiraukan karena aksi brutal ala geng KSAL) Kepala Staf 2002-2005? 

Agus Supriatna menambahkan, sesuai prinsip “kesetaraan di depan hukum”, pelaku pelecehan terhadap pembicara dan peserta debat harus bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

“Tidak ada alasan bagi polisi untuk mengusut kasus ini, apalagi melakukan reformasi, karena aparat keamanan di lapangan telah melakukan kesalahan. Kalau perlu petugas yang hilang akan kami lakukan penyelidikan resmi,” kata Supreetna. yang juga menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) tahun 2015-2017.

Jika proses hukum tidak diikuti, kata Agus, maka akan menjadi preseden buruk di masa depan, dan supremasi hukum Indonesia hanya akan terlihat literal. Supremasi hukum harus dilestarikan jika Indonesia sebagai negara hukum tidak ingin dilanggar, tegasnya. 

Kebebasan berpendapat, berkumpul, berpendapat dan berekspresi, Ags Jari, jelas dijamin oleh Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang diperjuangkan oleh gerakan reformasi tahun 1998.

Rudy S. ruang: 

Pimpinan F-PDR selanjutnya mendesak Kapolri Jenderal Listio Sujit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Carito untuk menginstruksikan jajarannya menangani kasus pelecehan secara profesional dan tanpa diskriminasi. 

“Suara-suara yang rapuh tidak boleh dibungkam melalui penindasan.” Seharusnya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengarahkan jajarannya untuk bertindak profesional, bukan dipilih oleh pemerintah. Polri adalah instrumen negara, bukan instrumen. dari pihak berwenang,” tegas Agus Supritna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *