Reporter Tribune.com, Ismoyo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus melanjutkan strategi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang berupa cadangan yang nantinya akan menjadi produksi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arina Soemanto mengungkapkan, pihaknya telah menyempurnakan kebijakan promosi eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 2021.
Selain itu, terdapat pula kebijakan regulasi pendukung lainnya yang telah diselesaikan yang akan semakin mendorong investasi migas di masa depan, khususnya investasi gas bumi sebagai bagian dari infrastruktur energi.
“Penemuan minyak besar terakhir di Blok Sepu terjadi pada awal tahun 2000-an. Namun 2 tahun terakhir untuk gas bumi, penemuan besar terjadi di Blok Andaman Selatan, Blok Andaman II, dan Blok Ganal Utara,” kata Arina In. keterangannya, Senin (10/6/2024).
“Kementerian ESDM sedang menyempurnakan kebijakan hulu migas dan memberikan insentif agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, sedang dirumuskan kebijakan baru,” ujarnya.
Setidaknya, lanjut Ariana, ada tiga prinsip utama yang membuat operasional migas semakin menarik selama 3 tahun terakhir.
Pertama, mengembangkan sistem lelang dan kontrak blok migas. Prinsip kinerja
Antara lain, kontraktor split bisa mencapai 50 persen, bonus tanda tangan minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa kajian bersama, bank garansi murah, dan jenis kontrak bisa total split atau cost recovery.
Bukti keberhasilan kebijakan perbaikan ini adalah telah diperolehnya 21 blok migas baru sejak pekerjaan perbaikan pada tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut bertambah sebelum diterapkannya kebijakan ini. Kini Kementerian ESDM telah Lebih dari 50 blok minyak ada cadangan migas yang sedang dievaluasi untuk dilelang dalam beberapa tahun ke depan, kata Arina.
Kedua, hak kebijakan penelitian Dimana, kontraktor dapat mengalihkan komitmen kegiatan eksplorasi ke lokasi di luar blok kerja
Selain itu, masa eksplorasi diperpanjang menjadi 10 tahun dan tambahan masa eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak dilakukan maka penemuan gas Ganal Utara tidak akan mungkin terjadi, jelas Arina.
Ketiga, dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 199 Tahun 20 Tahun 2021, Kebijakan Promosi Hulu Migas.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian kontraktor menengah melalui perbaikan proporsi kontraktor, kredit investasi, percepatan perhitungan penyusutan dan parameter lain yang mempengaruhi perekonomian.
Saat ini sudah ada insentif yang telah rampung yaitu kebijakan baru Perjanjian Bagi Hasil Gross Split melalui Peraturan ESDM.
Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih efektif dan menjamin jumlah penyaluran yang menarik.
Selain itu, ada juga penambahan divisi migas nonkonvensional (MNK) yang penting sebagai insentif bagi MNK untuk lebih agresif.
Kebijakan lain yang masih dibahas adalah perubahan PP No. 27/2017 dan PP No. 53/2017 tentang perlakuan perpajakan terhadap kegiatan hulu minyak dan gas bumi.