ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian peraturan kebijakan mengenai pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Mineral (Sekjen ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya sedang berupaya menyelesaikan undang-undang tersebut pada September 2024.

Sementara itu, kata Dadan, penyelesaiannya akan dipercepat dalam tiga minggu ke depan.

“Iya, regulasinya sedang kita finalisasi. Regulasinya sedang kita finalisasi, mungkin 3 minggu lagi,” kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap regulasi kebijakan pengurangan subsidi BBM.

Jika kita ingat, Menteri Energi dan Mineral (ESDM) baru-baru ini berganti.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat ditemui di acara Asia Zero Emission Community (AZEC) di St. Louis. Regis Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Sekarang kita lihat (kebijakan) ini harus disiapkan Kementerian ESDM. Kami lihat ada perubahan di Menteri ESDM, kita tunggu saja,” ujarnya. Sekilas tentang Airlangga.

Diketahui, Koordinator Kementerian Kelautan dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya mengatakan aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Deputi Penghubung Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan terkait subsidi BBM akan diterapkan perdana pada 17 Agustus 2024.

Rencana ini sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan. Namun peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi

“Sepertinya ini akan sedikit berubah. Kita harapkan tanggal 1 September semuanya sudah lockdown dengan segala macam aturannya,” jelas Rachmat saat konferensi pers kebijakan baru subsidi BBM di Jakarta, Senin (5/8). ).

Rachmat menegaskan, pemerintah enggan membatasi subsidi BBM. Namun, dapat dikatakan bahwa distribusi subsidi BBM akan lebih tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang membutuhkan.

“Saya kurang suka bahasa pembatasannya, karena masyarakat akan mengira tidak mampu membelinya. Padahal kita pastikan masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkannya, sebenarnya pendanaannya sangat tepat sasaran,” kata Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah terus mengubah aturan dan tata cara pembelian BBM bersubsidi. Harapannya, peraturan tersebut bisa mulai berlaku pada awal September, dan operasionalnya bisa berjalan dengan baik ketika pemerintahan baru.

Saya harap ini bisa menjadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa menjadi pengingat bagi pemerintahan baru, kata Rachmat. Tujuan pembatasan subsidi BBM

Kementerian Energi dan Mineral mengungkapkan adanya pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, salah satunya akan mengatur jenis solar.

Ada pembicaraan tentang pembatasan bahan bakar bersubsidi agar dapat digunakan sesuai peruntukannya, yaitu. tepat sasaran.

Sementara penyaluran yang tidak tepat sasaran menyebabkan penggunaan BBM bersubsidi, solar, dan pertalite, seringkali melebihi kuota yang telah ditentukan.

Hal ini berdampak pada anggaran energi.

Saat ini hak konsumen terhadap bahan bakar solar bersubsidi diatur melalui Keputusan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Harga Jual, Pendistribusian dan Penjualan Bahan Bakar Minyak.

Artinya, angkutan darat seperti mobil penumpang, mobil umum kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali hasil pertambangan dan lapangan) dan kendaraan pelayanan umum masih diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

Namun ke depan, mobil pribadi bermesin besar kubik sentimeter (CC) akan dibatasi.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Keputusan Presiden (Perpres) no. 191 Tahun 2014 tentang Harga Penyediaan, Pendistribusian dan Penjualan Minyak Bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *