Erina Gudono Trending, Pamer Beli Roti Rp400 Ribu dan Stroller Mewah saat Gejolak Kawal Putusan MK

TRIBUNNEWS.COM – Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep dan putri ketiga Presiden Joko Widodo, populer sejak Kamis (22/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) dari Extended X (sebelumnya Twitter). 

Keputusannya membeberkan pembelian roti senilai Rp 400.000 dan stroller senilai Rp 30 juta pun diberitakan.

Pasalnya, Erina Gudono dinilai tidak memahami aksi masyarakat saat melakukan pembelaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dicabut DPR melalui rapat kilatnya, Rabu (21/8) lalu. / 2024). ).

Melalui Instagram Story-nya, ibu hamil anak pertamanya itu terlihat membagikan foto suaminya, Kaesang, sedang memegang sepotong roti.

“Mas Kaesang: 400.000 potong roti itu mahal sekali,” tulis Erina sambil membagikan alamatnya di Los Angeles, California. Unggahan Erina Gudono. (X)

Selain itu, ia juga akan menceritakan momen saat membeli stroller merek Mima yang diketahui berharga sekitar Rp 23 hingga 30 jutaan.

“Hal-hal kecil untuk belanja,” demikian bunyi nama Erina dalam Instagram Story yang dibagikannya. Postingan Erina memamerkan kereta dorongnya. (X)

Ia mengetahui Erina Gudono telah terbang ke Negeri Paman Sam untuk melanjutkan studinya di University of Pennsylvania, Philadelphia. 

Tak sendirian, ia bersama Kaesang dan kakak perempuannya, Nadya Sofia Gudono.

Pada Kamis (22/8/2024), masyarakat dari berbagai kota di Indonesia bergerak untuk “membela Pengadilan Banding”.

Imbasnya, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kehilangan peluang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) urung melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun berencana terpilih menjadi wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng.

Ia pun mendapat lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Namun Kaesang merasa terdampak dengan keputusan Mahkamah Konstitusi saat itu karena usianya yang belum mencapai batas usia sah yaitu 30 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mengecam upaya DPR yang membatalkan keputusan MK yang memberi jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang, untuk mencalonkan diri sebagai calon pada Pilkada 2024

Di sisi lain, Anies Baswedan kini disebut berpeluang mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, Putusan Pengadilan Tinggi 60/PUU-XXII/2024 telah mulai berlaku.

Namun, peluang tersebut tidak akan terwujud jika PDI-Perjuangan terus menolak mencalonkan Anies untuk bersaing melawan Ridwan Kamil, sosok yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang hampir seluruh partainya memiliki kursi di DPRD Jakarta, sepakat mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.

Serikat buruh grosir ini membuat PDIP berang karena tak bisa memilih calon.

Anies Baswedan, calon kuat gubernur (cagub) PDIP nyaris putus asa.

Namun Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pemilihan calon gubernur dan calon presiden (cawagub) dari semula 20 persen.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ dari seluruh kursi anggota DPRD atau 25 persen suara sah pemilu parlemen lalu, menjadi 7,5. persentase suara sah pada pemilu parlemen sebelumnya.

Angka 7,5 persen​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​bersaing secara bebas.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan begitu, PDIP bisa memilih pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Anies Baswedan juga berpeluang kembali menjadi Ketua Menteri Jakarta jika mendapat dukungan dari PDIP. DPR menghapus perubahan UU Pilkada

Sebelumnya, setelah seharian mendapat protes dari berbagai kalangan, DPR akhirnya membatalkan usulan perubahan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, Pilkada serentak pada tahun 2024 akan mengatur Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan penarikan itu sah saat sidang paripurna ditunda pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Hari itu juga, Kamis, 22 Agustus pukul 10.00, setelah tertunda selama 30 menit, telah diumumkan sebelumnya bahwa perubahan undang-undang pemilu daerah tidak dapat dilaksanakan.”

Artinya, hari ini perubahan undang-undang pemilu daerah dibatalkan, kata Dasco seperti dikutip Kompas.com.

Jika harus bertemu kembali, waktu belum cukup untuk memutuskan masa pendaftaran Pilkada 2024 akan dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024.

“Dengan sistem yang ada, jika ingin menggelar rapat paripurna lagi, harus mengikuti langkah-langkah administratif sesuai aturan dan ketentuan DPR.”

“Karena kita akan masuk tahapan Pilkada pada Selasa, 27 Agustus 2024. Kita katakan lagi, karena kita patuh, taat dan mengikuti aturan yang pada saat pendaftaran, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang yang kemudian yang akan digunakan “adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DPR Batalkan Perubahan UU Pilkada: Anies Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur untuk Pilgub

(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *