Empat Pelaku Curanmor Bergolok di PIK Ditangkap, Aksinya Sempat Viral

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap empat pencuri mobil bersenjatakan pisau di Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Surat aksi kelompok IF, AA, MA dan DF tersebar luas pada Sabtu (21/9/2024).

“Empat tersangka mencuri mobil di PIK dan menang pada Jumat (20/9/2024). Setelah itu, pihak keamanan dan subpolisi melakukan penyelidikan, dan wajah pencuri terlihat jelas di CCTV. kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, Rabu (25/9/2024).

Dia mengatakan pembajakan mobil itu ditandai oleh petugas keamanan. 

Saat rombongan pencuri kembali bekerja, mereka mengulangi aksinya di kendaraan yang sama.

“Mereka kemudian dibuntuti petugas keamanan PIK. Rupanya keempat tersangka mengira mereka sedang diikuti dan mengejarnya.

Seorang pengendara motor yang dihukum menabrak mobil saat mengemudi setelah ditangkap. 

Usai terjatuh, para penjahat mengambil senjata tajam.

Mereka mencoba melawan dengan membunuh aparat keamanan dan warga sipil.

Setelah terjadi kecelakaan antara mobil dan sepeda motor tersangka, tersangka mengambil mobil warga yang melintas.

Wahyu mengatakan, tersangka kembali mencoba melarikan diri.

Mereka saling kejar-kejaran dengan pedang dan senjata lunak air, lalu lari ke danau tempat mereka terjebak. dan ditangkap,” katanya.

Dia berkata, “Salah satu penjahat dirawat di kantor polisi Dermaga Karamat karena dia dipukuli saat ditangkap.

Polisi memastikan keempat tersangka merupakan tersangka pencurian mobil di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. 

Hasil penangkapan tersebut akan terus kami kembangkan, kata Wahudi.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan pengamanan ganda pada kendaraannya dan memilih tempat parkir yang dapat diawasi oleh petugas keamanan. 

“Selain itu, beberapa kendaraan mungkin rentan dicuri, jika menggunakan kunci ganda sehingga menyulitkan operator,” tambahnya.

Para penjahat memastikan untuk menjual mobil curiannya kepada kolektor.

Berdasarkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363(1), 3E dan 4E, Pasal 365(2), Pasal 170(2), dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *