Tribunenews.com – Empat perusahaan mobil asal China berjanji menjadikan Indonesia sebagai hub produksi kendaraan listrik (EV).
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga menargetkan produksi 600.000 mobil listrik pada tahun 2030.
Hal itu terungkap pada Rabu (6/12/2024) saat kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita ke China.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Gumiwang bertemu dengan beberapa eksekutif perusahaan otomotif di China, antara lain Kartassmita Neta, SGMW (Wolling), Dongfeng dan Chery.
Menperin mendorong para pelaku industri otomotif Tiongkok untuk melibatkan produsen komponen dalam negeri dari atas hingga bawah untuk menerapkan seluruh rantai produksi di Indonesia.
Untuk itu, Menperin mendukung perusahaan mobil China untuk memanfaatkan insentif investasi yang diberikan pemerintah Indonesia.
Menteri Perindustrian juga mengatakan bahwa perusahaan otomotif Tiongkok, yang bertujuan untuk secara bertahap menjadi pusat produksi kendaraan listrik di Indonesia, tidak memerlukan banyak insentif tambahan.
“Karena kita punya regulasi yang bagus untuk EV (kendaraan listrik), maka mereka tidak meminta terlalu banyak kepada kita,” kata Agus saat berbicara kepada media di Park Hyatt Beijing, China, Rabu (6/12/2024).
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Mobil Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, produsen kendaraan listrik China melirik Indonesia karena memiliki potensi besar.
“Pertemuan itu untuk menegaskan komitmen mereka (produsen mobil listrik China). Jadi ketika menteri atau pemerintah Indonesia bertanya apakah ada hambatan, tidak ada kendala dari pihak mereka. Mereka menegaskan bahwa kapasitas Indonesia besar.” kata Kukuh.
Selanjutnya, pembuat mobil listrik asal China tersebut akan menggunakan Indonesia sebagai basis manufaktur kendaraan setir kanan. Menurut Kukuh, saat ini hanya Indonesia dan India yang mampu memproduksi kendaraan listrik setir kanan untuk diekspor.
Berikut insentif khusus kendaraan listrik baterai (KLBB) yang diterapkan pemerintah:
1. Membayar pajak
– Pengurangan pajak penghasilan sebesar 100 persen selama 5 hingga 20 tahun berdasarkan nilai investasi.
– Pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% selama 2 tahun setelah berakhirnya masa pembebasan pajak
500 miliar hingga <Rp1 triliun – 5 tahunRp1 triliun hingga <Rp5 triliun – 7 tahunRp5 triliun hingga <Rp15 triliun – 10 tahunRp15 triliun hingga Rp30 triliun – 20 tahun
2. Tax holiday yang lebih pendek
– Pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% selama 5 tahun – Pengurangan pajak penghasilan sebesar 25% selama 2 tahun setelah berakhirnya masa penggunaan manfaat pajak kecil. diberikan kepada perusahaan. Dengan investasi mulai dari Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar
3. Penelitian dan stimulasi profesional
– Penelitian dan Pengembangan: Pengurangan total pendapatan maksimum sebesar 300% – Profesional: Pengurangan total pendapatan maksimum sebesar 200%
4. Keringanan pajak
– Industri perakitan mendapat penghargaan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga).
5. Stimulasi penanaman modal
– Pembebasan bea masuk atas impor : A. Kendaraan 2 tahun (dapat diperpanjang) b. Produksi bahan baku selama 2 tahun atau 4 tahun jika menggunakan peralatan dalam negeri 30%.
6. Dorongan PPnBM
– Kendaraan listrik dengan PPnBM lebih dari TKDN 40 persen mendapat 0 persen
7. Keistimewaan Impor dan Bea Masuk
– Insentif PPnBM bagi CBU dengan bea masuk 0 persen dan bank garansi 0 persen serta komitmen produksi 1:1 sesuai standar TKDN dalam roadmap
– Insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen atas harga TKDN untuk CKD sesuai roadmap dengan bank garansi dan komitmen produksi sesuai roadmap.
8. Manfaat Pajak Pertambahan Nilai (DTP) Pemerintah
– Kendaraan Listrik TKDN di atas 40% mendapat DTP 10% – Bus Listrik TKDN antara 20% hingga 40% mendapat DTP 5%
9. BBNKB dan PKB
Biaya Balik Nama Mobil 0%, Pajak Kendaraan Bermotor 0%