Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Dirut) Emirsya Satar angkat bicara usai Kejaksaan Negeri (RI) memvonisnya 8 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat. .
Menurut Emirsy, hukuman 8 tahun penjara itu sama dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap pembelian pesawat.
Saat itu, Emirsia divonis bersalah pada 2019 oleh Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. 20/2001 KUHP Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP Pasal 65 Ayat 1
“Ini (hukuman delapan tahun) sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sama saja,” kata Emirsya Satar usai sidang jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Kamis. (27/6/2024).
Kemudian, berdasarkan permintaan tersebut, Emirsya dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan surat pembelaan atau permintaan sidang lanjutan.
Di ruang sidang, kuasa hukum Emirsya Satar, Monang Sagala menjelaskan: “Sebagai klien, kami akan mengajukan permintaan pribadi maupun permintaan tim penasihat hukum. Kami akan menyesuaikan jadwalnya sesuai jadwal Yang Mulia.”
Sementara itu, Ketua Hakim Rianto Adam Ponto menetapkan sidang pada Rabu, 10 Juli 2024 untuk membacakan pembelaan Emirsy.
Yakni, kata Ponto, sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024 akan dibacakan pembelaan Emirsa.
Namun hakim menghentikan sidang Emirsia karena bertentangan dengan jadwal sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limp.
“Jadi Rabu kita usulkan Pak, itu untuk perlindungan khusus dan terbaca. Satu dua tidak terbaca, jadi butuh waktu. Jadi Rabu untuk perlindungan khusus,” ujarnya. hakim.
Sesuai permintaan jaksa, Emrisya Satar divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dengan putusan yang sudah final dan final.
Diancam dengan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 dari tahun 2001. diatur. 2001, 1999, sesuai dakwaan jaksa sebelumnya tentang penghapusan tindak pidana korupsi dari Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.