Emak-emak yang Bunuh Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Nada Diana, 43, divonis 15 tahun penjara karena membunuh Resa Ariska (52, mantan pramuniaga di Tangerang, Banten).

Putusan tersebut dibacakan majelis Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/08/2024).

Atas perbuatannya, terdakwa divonis 15 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Subhci Eko Putri saat membacakan putusan.

Hal ini semakin memperparah juri karena selama persidangan terdakwa selalu berdalih.

“Yang membingungkan, terdakwa menyakiti keluarga dan selalu marah-marah selama persidangan,” kata Dewan Halim.

Saat ini tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Keluarga almarhum puas dengan putusan terdakwa

Raviandy, anak Resa Ariska, terlihat duduk di depan peserta sidang.

Wajahnya tampak cemas saat juri Subchi Eko Putro membacakan putusan kepada terdakwa Nada Diana.

Raviandy khawatir putusan yang dibacakan hakim tidak sesuai harapannya.

Saat Hakim Subchi Eko Putro memvonis Nada Diana 15 tahun penjara, Raviandy meneriakkan takbir.

Perasaan marah dan lega bercampur aduk hingga Raviandy tak kuasa menahan tangisnya.

“Allahuakbar, Lailahailallah, pasti ada pahalanya,” teriak Raviandy sambil berlinang air mata.

Banyak kerabat dan pengacara almarhum tampak membantu Raviandy menenangkan diri. Sesuai permintaan jaksa penuntut umum

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan pedang.

“Yang jelas dari fakta perkara ini kita sudah menetapkan Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun. Makanya hari ini kita maunya 15 tahun (penjara), makanya kita tambah,” kata Nhloko. Kriminal Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024). Kronologi

Diberitakan sebelumnya, perempuan penjual baju di Tangerang, Resy Ariskat, dibunuh Nada Diana di luar toko bajunya di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (1/4/2024).

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanley Soselisa mengungkapkan, pelaku hanya sekali menikam korban dengan parang.

Namun penikaman pelaku langsung menewaskan korban.

Pelaku menghampiri almarhum, setelah berada di hadapan korban, pelaku mengeluarkan pisau samurai dan menusukkannya ke tubuh almarhum, ujarnya.

Sebelum samurai ditikam, kata Stanley, korban dan pelaku tampak sempat adu mulut.

Perkelahian bermula karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepadanya.

Awalnya pelaku berniat membeli pakaian di toko korban.

Karena dia harus melepas sandalnya, dia berubah pikiran dan pergi.

Ketiganya pergi, pelaku mendengar kata “Tai” yang keluar dari mulut korban.

Pelaku mendengar kata ‘tai’ yang diucapkan almarhum, kata Stanley Soselisa.

Karena pelaku tidak mendengar perkataan tersebut, ia mendatangi korban dan memulai adu mulut antara kedua wanita tersebut.

Suasana begitu heboh hingga pelaku akhirnya mengambil pedang katana yang ada di dalam mobil untuk membunuh korban.

Berdasarkan hasil otopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal karena trauma benda tumpul yakni tusukan samurai.

Perut korban ditusuk pelaku dengan pedang samurai hingga mengenai bagian dada kiri.

“Almarhum lari keluar toko berlumuran darah lalu terjatuh dan tidak bergerak lagi,” tutupnya. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini sebagian tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Resy Ariska Terdakwa Pembunuhan Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Sedih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *