Eltinus Omaleng Masih Berkantor Pasca-Divonis MA Bersalah, KPK dan Kemendagri Dikritik

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengkritisi lambatnya pelaksanaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng diketahui menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Pada tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi (MA) memvonis Eltinus Omaleng dua tahun penjara dalam putusan yang disampaikan pada Rabu, 24 April 2024.

“Karena KPK belum melakukan eksekusi, maka akan timbul persepsi masyarakat yang pilih kasih terhadap penegakan hukum, termasuk rasa menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (16/5/2021). 2024).

Jimmy juga menyayangkan lambannya implementasi putusan MA oleh KPK.

Apalagi, Eltinus Omaleng tetap menjabat dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.

Selain itu, tidak dilaksanakannya putusan MA dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan bupati yang kehilangan legitimasinya sebagai kepala daerah.

“Karena keputusan MA pada saat itu otomatis menghentikan kegiatannya sebagai bupati jika terpaksa, kecuali tindakan atau keputusan tersebut tidak sah maka beban anggaran APBD akibat keputusan bupati tersebut nantinya menjadi masalah hukum tersendiri,” kata Jimmy.

Tak hanya KPK, dosen Universitas Udayana ini juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak menonaktifkan bupati, sebagai tindak lanjut putusan MA.

Menurut Jimmy, Kementerian Dalam Negeri seharusnya memecat Bupati Mimika dan mengisi jabatan yang ditinggalkan Bupati Mimika.

Selain itu, bupati dan walikota tidak ingin jabatan kepala daerah kosong pada saat lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur Daerah.

“Jadi kalau seorang bupati divonis bersalah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hendaknya segera diberhentikan dan digantikan oleh wakil bupati karena ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terutama kegiatan masyarakat,” kata Jimmy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *