Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Cherula Umama
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid bereaksi keras atas pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edi.
Sementara itu, Yazilul menegaskan pernyataan Luqman Eddy yang menyebut kepemimpinan PKB kini terpusat pada Presiden Jenderal Muhaimin Iskandar sangat keliru.
“Pernyataan itu sudah ketinggalan zaman, menyesatkan dan menjadi alasan untuk memecah belah ketegasan PKB,” kata pria bernama asli Gus Jazil itu kepada Tribnews.com, Rabu (31/07/2024).
Gus Jazil menjelaskan, AD/ART hasil Kongres PKB di Bali menetapkan Ketua Umum merupakan amanat kongres yang mempunyai kewenangan paling besar di tubuh partai.
Karenanya, pernyataan Lukman Edi disebut tidak berdasar.
“Lukman Edi sudah tidak menjadi anggota PKB sehingga pernyataannya tidak mempunyai status hukum dan tidak berhak menyandang nama PKB,” ujarnya.
Kongres merupakan forum tertinggi partai, sehingga menurut AD/ART, hasil Kongres PKB Bali menetapkan ketua umum adalah amanat kongres yang mempunyai kekuasaan tertinggi di partai, tutupnya.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edi dikabarkan mengungkapkan, pembubaran Dewan Siuro PKB membuat kepemimpinan PKB kini terpusat pada Ketua Umum Cak Imin.
Dia awalnya menjelaskan, ada permasalahan sistematis yang sangat mendasar pada PKB di bawah kepemimpinan Chuck Imin.
Hal ini disebabkan berkurangnya peran dan kewenangan kiai.
“Pada Kongres PKB di Bali, sebagian besar kekuasaan Dewan Surro dicabut. “Dulu PKB mendapat amanah dari kongres yaitu Dewan Suro, kemudian Dewan Suro memberikan persetujuan jika ingin mengangkat presiden yang a, b atau c,” kata Luqman kepada tim pers menjelaskan. keterangannya di depan PBNU, Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, sejak Kongres PKB di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Surro dihilangkan dalam AD/ART partai.
Sehingga peran pengurus Siuro PKB tidak lagi terlihat di semua tingkatan.
“Di masa lalu, bahkan Dewan Surro menandatangani surat keputusan.” “Sekarang Dewan Suro tidak lagi menandatangani keputusan-keputusan mengenai hal-hal strategis di partai,” jelasnya.
Artinya, kata Lukman, keberadaan Dewan Siuro PKB sudah benar-benar hilang. Baik secara hakiki dalam konstitusi rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.
Akibat hilangnya kewenangan Dewan Suro, maka kepemimpinan PKB terpusat pada ketua umum. Bahkan undang-undang yang dikeluarkan Kongres Bali secara tegas menyatakan bahwa Presiden Jenderal mempunyai kekuasaan yang luar biasa, kata Lukman.
“Dia tidak hanya menentukan kebijakan strategis partai, bahkan bisa membubarkan DPV, bisa memberhentikan DPC tanpa konsultasi, tanpa pengambilan keputusan di daerah atau cabang,” tandasnya.