Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menerima permohonan pengecualian atau keberatan korupsi dari mantan Hakim Agung Gazalba Salih dalam persidangan.

Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan putusan sementara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).

Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Memutuskan: Pertama: menerima surat keberatan dari rombongan penasihat hukum terdakwa Ghazalba Salih. Kedua: menyatakan tidak dapat diterima dakwaan JPU,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri di sela-sela sidang.

Dengan demikian, Gazalba Salih dinyatakan bebas dalam kasus ini.

Seharusnya Hakim Gazalba Salih diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan setelah membacakan kalimat ini,” kata hakim Fahzal.

Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menilai JPU KPK tidak memenuhi syarat resmi. Oleh karena itu, JPU KPK diminta melengkapinya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga berpeluang mengajukan banding atas putusan sementara tersebut.

Silakan lengkapi dokumen dan administrasinya. Dan KPK bisa mengajukan banding atas putusan ini atau melengkapi persyaratannya, kata Hakim Fahzal.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa KPK Gazalba dan pengacara Ahmed Riyad didakwa menerima uang sebesar 18.000 dolar Singapura dari terdakwa Jawahirul Fouad.

Ia juga didakwa mengambil SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. Majelis hakim Pengadilan Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menerima pengecualian atau keberatan terhadap dakwaan korupsi yang diajukan mantan hakim Mahkamah Agung Gazalba Salih dalam persidangan. Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan putusan sementara Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Total nilai penghargaan dan TPPU Gazalba Salih adalah sebesar Rp25.914.133.305,- (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penarikan uang tersebut terkait dengan pertimbangan perkara di Mahkamah Agung.

“Terdakwa mendapat uang saku sebesar S$18.000 dan tanda terima lainnya sebesar S$1.128.000, US$181, dan US$101 sesuai dakwaan pertama pada tahun 2020 hingga 2022 sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 9.429.600.000,00 rupee, kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, ia didakwa pokok: Pasal 55, Bagian 1 KUHP, dan Bagian 1, Pasal 18, Pasal 12 Undang-Undang “Tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi “B”.

Dakwaan tambahan: Pasal 3 UU “Tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” jo Pasal 55 Bagian 1 KUHP, Pasal 65 Bagian 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *