Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Kapolri Oygrosino angkat bicara bahwa Peggy Setiawan harus mendapat kompensasi Rp 100 miliar jika terbukti salah ditangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam kasus Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon bisa mengambil keputusan yang adil.

Awalnya, Ovegrosino menilai besaran ganti rugi yang diberikan kepada Peggy Setiawan jika meneruskan kasus tersebut sangat kecil.

Oleh karena itu, dia menyarankan kompensasi kepada pelamar yang berhasil bisa mencapai miliaran rupee.

“Di Indonesia sendiri rata-rata uang yang harus dibayarkan adalah 100 juta rupiah. Kalau ada yang ditangkap secara tidak adil, mungkin ganti rugi, kalau ada yang ditangkap secara tidak adil, harusnya dikeluarkan dari tempat penampungan (namanya), jadi ganti ruginya sekitar 10 miliar rupiah atau 100 miliar rupiah.” Ucapnya seperti dilansir Nusantara TV. Diposting pada Kamis (4/7/2024)

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek kepada penyidik ​​agar tidak kembali menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Jadi, petugas tidak percaya diri untuk melakukan penangkapan palsu, itu saja, katanya.

Saat ini, Pegi Setiawan sedang melawan Asosiasi Pengacara Polda Jawa Barat (Jabar) pada kasus sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung.

Persidangan memasuki hari kelima dan agenda terakhir.

Peggy Setiawan Camp yakin Hakim Iman Suleiman sendiri akan menerima pengakuan tidak bersalah rekannya tersebut.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat selaku terdakwa menegaskan pihaknya tidak melakukan tindak pidana apa pun dalam menahan atau menangkap Peggy.

Jika Peggy Satyawan memenangkan kasus tersebut, maka Polda Jabar akan bertanggung jawab memberikan santunan dan rehabilitasi kepada Koli.

Kompensasi ini secara jelas tercantum dalam Pasal 95 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Tersangka, terdakwa, atau penjahat mempunyai hak untuk ditangkap, ditahan, dan diadili di muka pengadilan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena perbuatan salah terhadap orang atau orang-orang yang terkena dampaknya, atau mereka berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya. kejahatan yang dilakukan terhadap mereka. ini karya lainnya.”

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini, terdakwa atau ahli warisnya, dalam hal ini keluarga, dapat mengajukan perkara salah tangkap yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, soal pembayaran ganti rugi kepada mereka yang ditangkap secara tidak sah, tertuang dalam KUHP PP Nomor 92 Tahun 2015.

Pada ayat 1 disebutkan jika orang yang ditangkap karena tindak pidana dalam perkara tersebut dapat bebas dan mendapat ganti rugi berupa uang minimal Rp500.000 dan maksimal Rp100.000.000 atau Rp100 juta.

Sidang praperadilan Peggy Setiawan digelar pada Senin.

Sidang kasus Pegi Setiawan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB adalah pembacaan putusan.

Hal itu diungkapkan langsung Hakim Iman Sulaiman usai menutup perkara di Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sebelum sidang, kata Hakim Iman, Jumat, seperti dilansir TribunJabar.id.

Dalam situasi saat ini, agenda sidang hari ini adalah pemaparan hasil penyidikan atas nama terdakwa dan pemohon pada hari Jumat.

Sidang hari ini disimpulkan hanya berlangsung 10 menit.

Sebelumnya, dalam sidang persidangan, Polda Jabar menolak seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi selaku penggugat.

Kuasa Hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024), mengatakan, “Terdakwa menolak menerima seluruh bukti-bukti yang diajukan penggugat, kecuali yang diterima tergugat benar.

Kuasa hukum Peggy yakin kasusnya akan berhasil. Awalnya, kuasa hukum Peggy, Sugyanti Iriani, sependapat dengan salah satu hakim, Iman Sulaiman.

Ia yakin kasus praperadilan Peggy akan berhasil karena pihaknya telah menghasilkan bukti palsu dalam kasus pembunuhan Veena dan Eki di Sirban pada 2016.

“Kami meyakini salah satu hakim Iman Sulaiman adalah hakim yang jujur ​​dan akan mengkaji kasus ini dengan cermat termasuk bukti-buktinya sehingga tujuan tersebut bisa kita capai semaksimal mungkin,” ujarnya, Minggu pagi (30/6/2024). Dikutip dari TribunJabar .id.

Sugyanti menambahkan, “Kami yakin 99 persen akan menang di pengadilan. Kami akan memberikan bukti yang kuat dan melihat bahwa penyidik ​​telah melanggar SOP dan ada beberapa kesalahan yang akan kami berikan.”

Dalam sidang kedua, Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta majelis hakim membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Peggy sebagai terdakwa dinilai tidak formal.

Selain itu, kuasa hukum Peggy juga menuntut agar harkat dan martabat Peggy dikembalikan.

“Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Bonding memenuhi hak-hak penggugat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *