Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya

TRIBUNNEWS.com – Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dipanggil ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/27/2024) jelang pengumuman para Menteri Kabinet.

Di antara tokoh yang dirilis adalah mantan tersangka korupsi Eddie Prabow.

Eddie diketahui pernah tersangkut kasus korupsi semasa menjabat Menteri Perikanan dan Perikanan.

Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggerebekan pada pagi hari, 25 November 2020.

Eddie tidak sendirian. Ia ditangkap sekembalinya dari kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS), bersama istrinya Isa Rosyati Devi dan beberapa pejabat Departemen Perikanan dan Perikanan.

Dia dan enam orang lainnya diduga menerima hadiah atau janji pada tahun 2020 terkait izin pengelolaan tambak, usaha atau perikanan, atau hasil perairan sejenisnya. Susi Pudjastiti bersama Kementerian Perikanan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (23/10/2019) (Berkas Kementerian KP)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddie meminta maaf kepada seluruh Indonesia.

Diakui Eddie, kasus yang menjeratnya merupakan kecelakaan.

Mantan anggota DPR RI ini pun berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat nelayan yang dikhianati,” kata Eddy saat itu, dilansir Kompas.com.

Sidang pertama Eddy digelar pada 15 April 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia mengaku tidak bersalah di pengadilan. Eddie pun mengaku mengabaikan bawahannya karena tidak bisa mengontrol mereka.

“Saya kira tidak ada yang salah, saya tidak punya kuasa apa-apa,” aku Eddie.

“Penting untuk dicatat bahwa saya bertanggung jawab atas kejadian-kejadian dalam pelayanan saya, saya tidak mengabaikan tanggung jawab, namun saya tidak dapat mengendalikan semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya.”

“Sekali lagi itu salah mereka dan salah saya karena saya tidak memperhatikan,” jelasnya.

Pada 15 Juli 2021, Eddy divonis lima tahun penjara dan divonis enam bulan penjara subsider Rp400 juta.

Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp9,68 miliar dan $77.000 kepada anak perusahaannya dan menjalani hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Eddy selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Eddy terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia diduga menerima suap terkait izin pengolahan budidaya rumput laut dan ekspor benih rumput laut (BBL) senilai Rp 25,7 miliar. Sanksinya ditambah oleh PT DKI namun disunat oleh MA

Setelah Edi Prabow divonis lima tahun penjara, DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun bandingnya ditolak dan hukumannya ditambah menjadi sembilan tahun.

Hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan Eddy membayar ganti rugi sebesar $9,68 miliar dan $77.000.

Hakim PT DKI Jakarta pun memberikan hukuman tambahan kepada Edi yang berarti ia akan didiskualifikasi mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

Namun Edi mengajukan banding ke MA karena tidak menerima keputusan PT DKI Jakarta.

Di Mahkamah Agung, hukuman Eddy diperpanjang menjadi sembilan tahun dan pada 7 Maret 2022, ia menjalani hukuman “lima tahun” penjara.

Eddy juga harus membayar denda sebesar 400 juta dolar kepada perusahaan selama enam bulan penjara.

Tak hanya mengurangi hukuman penjara, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik Eddy dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hakim banding mengurangi hukuman Eddy karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Menurut hakim, Eddy dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Menteri Perikanan dan Perikanan. Pembebasan bersyarat

Pada Agustus 2023, Edhy Prabowo dibebaskan bersyarat.

Pembebasan bersyarat Eddy saat itu juga sudah dikukuhkan dalam protokol Deddy Edwar Eka Saputra, Badan Keamanan, Kementerian Kepolisian dan Hak Asasi Manusia.

Deddy mengatakan pada Rabu (29/11/2023): “Pada 18-08-2023, subjek dibebaskan setelah mendapat Surat Perintah Pembebasan Bersyarat (PB): PAS-1436. 17 Agustus 2023

Setelah dibebaskan bersyarat, Dede kemudian menyerahkan diri ke Penjara Kelas 2 Chiang Rai milik Eddie Banten.

Eddie dibebaskan bersyarat karena berperilaku baik selama di penjara.

“Sebelumnya selama menjalani hukuman, kinerjanya baik terhadap Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan mendapat total libur 7 bulan 15 hari,” pungkas Dede.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Igman Ibrahim/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *