Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem

Tribunnews.com – Sebagai perwakilan dari Bendahara Umum Partai (Wababum), Joice Triatman meluncurkan aliran tengah Kementerian Pertanian (Kemementan) di sisi Surya Paloh.

Kementerian Pertanian tidak dan mengambil bagian dalam pembiayaan acara -NASD Partai senilai 850 juta RP.

Itu diluncurkan oleh Joice ketika dia menyaksikan kasus korupsi yang diduga di Kementerian Pertanian pada hari Senin (27/2024).

Dalam kesaksiannya, Joice mengklaim bahwa Syll memiliki tugas berkoordinasi dengan mantan Sekretaris (Sekretaris) dari Kementerian Pertanian Kasi Subagyono.

“Pernahkah Anda menerima keuntungan dari partai untuk menerima sejumlah uang?” Tanya Hakim, dikutip dari acara TV Compass pada hari Senin.

“Saya menerima perintah dari Menteri untuk mengoordinasikan Sekretaris Jenderal untuk membiayai acara di partai tersebut untuk menyajikan formulir KPU -DPR RI Bacaleg,” katanya.

Menurut Joice, komite untuk acara tersebut awalnya menyerukan Kementerian Pertanian dengan lebih dari 1 miliar RP.

Kasdi, bagaimanapun, menolak aplikasi tersebut.

“Apa anggaran di awal RP

Setelah negosiasi, nilai nominal RP akhirnya setuju.

Joice mengklaim bahwa dia harus menunggu sekitar dua minggu untuk dana dibayar penuh.

Sampai RP disepakati. Negosiasi hanya sekali.

“Setelah persetujuan, uang itu akan segera diserahkan kepada Anda?” Tanya hakim.

“Pada waktu itu ada proses yang kemudian menanyakan arah bahwa Kasdi dan tingkat sekunder meminta untuk berkoordinasi dengan istirahatnya,” jawab Joice.

Namun, Joice tidak tahu asal usul ratusan juta uang.

Dia tahu bahwa uang itu diterima oleh Kementerian Pertanian.

“Apakah Anda tahu bahwa Sekretaris Jenderal Sumber dijanjikan dari tempat 850 juta RP dijanjikan?”

“Tidak. Apa yang jelas berasal dari Kementerian Pertanian,” kata Joice.

Dalam hal ini, jaksa KPK SYL menuduh kepuasan 44,5 miliar rp.

Syl menerima total uang pada periode 2020 hingga 2023.

Syl diterima sebagai bagian dari Kementerian Pertanian oleh pejabat eselon dengan kutipan.

Syl tidak hanya dalam kampanye bahwa ia dibantu oleh mantan direktur pertanian Muhammad Habt dan mantan Sekretaris (Sekretaris -Jenderal) dari Kementerian Pertanian Kasi Subagyono, yang juga terdakwa.

Selain itu, Syl dan keluarganya digunakan untuk kepentingan pribadi Syl dan keluarganya yang dikumpulkan di Kasi dan Hatta.

Atas dasar dakwaan, sebagian besar pengeluaran kutipan digunakan untuk acara keagamaan, operasi menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilai mencapai 16,6 miliar RP.

Terdakwa dituduh lebih banyak artikel atas tindakan mereka.

Tuduhan Pertama: Pasal 12 Surat E Juncto Pasal 18 dari Korupsi Pemusnahan Juncto Pasal 55 (1) dari KUHP Juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Tuduhan Kedua: Pasal 12 Huruf F Juncto Pasal 18 Korupsi Pemusnahan Juncto Pasal 55 (1) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 (1) KUHP.

Tuduhan Ketiga: Pasal 12 B Pasal 18 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi, Juncto Pasal 55 (1) KUHP Juncto Pasal 64 Paragraf 1 KUHP.

(Tribunnews.com/jayanti tri utami/asri fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *