Laporan Jurnalis Tribunnews.com M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan sopir Yudha Arfandi, Eki, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Dante putra Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Dalam keterangannya, ia mengaku bekerja sebagai sopir Yudha selama 21 hari antara Juli hingga Agustus 2023.
“Saya tidak bekerja selama 21 hari, bahkan sebulan, sebelum saya berangkat,” kata Eki di ruang sidang.
Alasan Eki memilih hengkang karena takut Yudha Arfandi terlalu sombong.
Kata Eki, “Iya, setahuku dia itu orangnya kasar, sombong, pemarah, makanya dia nggak bisa lama-lama, takutnya.”
Lebih lanjut, Eki mengaku menyaksikan sendiri kejadian Tamara menabrak Yudha Arfandi di dalam mobil.
Ia mengatakan, Yudha Arfandi marah setelah memeriksa ponsel Tamara Tyasmara.
Selain itu, Eki mengaku tidak dibayar oleh Yudha Arfandi selama bekerja.
Eki berkata, “Saya mengeluh di ponsel saya, bertanya tentang gaji saya, dan dia bilang saya tidak mengerjakan pekerjaan rumah saya. Makanya dia tidak mau memberikannya.”
Eki mengaku hanya menerima uang muka Rp 500 ribu saat memintanya.
“Tadinya saya masuk dan minta bonus tunai, tapi kebetulan saya dapat. Selama 21 hari saya hanya dapat bonus tunai Rp 500.000,” kata Eki.
Di sisi lain, Yudha Arfandi membantah tudingan mantan sopirnya tersebut.
Majelis hakim sejauh ini masih mencari keterangan dari Eki serta saksi lainnya yakni teman Tamara Tyasmara.
Serta sopir ayah Yudha Arfandi yang membawa Dante ke rumah sakit sebelum meninggal.