Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana Akui Sudah Tersangka di KPK

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Departemen Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin ( 9). /9/2024).

Wisnu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat rontgen statis, rontgen digital, dan pemindai/botol rontgen di Barantan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Wisnu mengaku kepada wartawan sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“[Penyidikan, Red.] terkait penjualan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu saat ditemui usai tes di Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa hukum Wisnu mengatakan surat perintah penyidikan (SPDP) dikeluarkan untuk kliennya pada Agustus 2024.

Dalam kasus tersebut, lanjut pengacara, hanya ada satu terdakwa yakni Wisnu Haryana.

Wisnu mengaku tim penyidik ​​KPK yang saat ini merupakan satu-satunya PNS di Barantan Kementerian Pertanian melontarkan 12 pertanyaan kepadanya.

“Saat ini hanya PNS di Kementerian Pertahanan RI,” kata Wisnu.

Kasus dugaan korupsi pembelian alat rontgen ini terjadi pada tahun 2021. Saat itu yang menjabat Menteri Pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus pengadaan rontgen ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan siapa yang akan dituntut. Beliau adalah mantan Sekretaris Departemen Pertanian Barantan, Wisnu Haryana.

“Hanya itu tuduhan Kementerian Pertanian,” kata seorang sumber kepada Tribunnews.com, Senin (19/08/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan atas kasus ini pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang menjabat Kepala Bagian Umum Departemen Karantina Pertanian dan Kepala Dinas Pertanian di Mataram, Ternate, dan Yogyakarta, sudah enam bulan tidak bepergian ke luar negeri.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

“Pada tanggal 15 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Larangan Berpergian Nomor 1064 Tahun 2024 terhadap enam orang WNI yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF,” demikian bunyinya. siaran pers. . Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024 Rapat Menteri Pertanian SYL

Sebelumnya, Komite Pencabutan Tindakan Konservasi (KPK) juga menangani kasus pencopotan Ketua Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2023, Kasdi Subagyon sebagai Direktur Jenderal Pertanian Kementerian Pertanian. untuk tahun 2020-2021 dan Sekretaris Utama Kementerian Pertanian periode 2021-2023, dengan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Total pungutan liar yang diterima SYL dan Kasdi serta Hatta adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000.

Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.

SYL divonis 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melepas Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Juni Jakarta.

Wisnu meminta agar durian Raja Musang dikirim ke istana SYL (rumdin), yang harganya Rp 46 juta. Tersangka kasus pencopotan dan pemberian kuasa Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (28/06/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah enam bulan penjara atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pengeluaran pembelian durian di Desa Dinas SYL, Kecamatan Widya Chandra.

Wisnu membenarkan permintaan penjualan durian Musang King.

“Apakah kamu tidak mengirim atau membeli uang untuk membeli durian?” tanya jaksa.

“Ya, benar,” jawab Wisnu.

“Durian apa ini?” tanya jaksa.

“Durian Musang King,” jawab Wisnu.

“Kalau saya lihat catatan di sini, banyak sekali yang berkaitan dengan durian. Juni 18 Juni, 22 Juni durian nilainya Rp 20 sampai 40 juta?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Wisnu.

“Apa ini? Apa maksudnya?” tanya jaksa.

“Biasanya informasi tentang durian datang dari Panji, dan dari Panji langsung ke saya atau lewat kepala kantor. Seharusnya Durian dikirim ke Wichana,” jawabnya dan Wisnu.

Jaksa melaporkan, tawaran durian tersebut berkisar antara Rp 22 juta hingga Rp 46 juta.

Ia mengatakan, permintaan tersebut segera diteruskan ke Kementerian Pertanian.

Oke, ini nilainya kalau saya lihat sepuluh juta. Saksi kemudian mendapat laporan tidak seberapa, dalam waktu singkat saya coba sampel durian 19 Februari Rp 21 juta, durian 18 Juni Rp 22 juta , 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta, lalu saya lihat ini, 2022 dan seterusnya, 19 Oktober 2022 durian Rp 25 juta, 13 Desember , dll. Ya, saya tidak mau membaca lagi. “Mengapa saya bertanya karena nilai dan sifat informasi saat itu?”, tanya jaksa.

Selalu ada permintaan Pak. Selalu ada permintaan yang akan dikirim ke karantina untuk dipenuhi dan ketika kami kirimkan, kami memiliki sekitar enam kotak, jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan enam dus durian telah dikirim ke rumah dinas Menteri Pertanian SYL.

Dia mengatakan enam kotak berisi lima durian atau tujuh durian kecil.

“Oh Musang King, enam kotak Musang King harganya sekitar Rp 21 juta?” tanya jaksa.

“Enam kotak, satu kotak berisi lima, atau minimal tujuh, kalau kurang, maksimal tujuh,” jawab Wisnu.

“Saya lihat yang paling tinggi Rp 46 juta, benarkah?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Wisnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *