Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto Mengaku Hanya Jalankan Tugas di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Plt Direktur Badan ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto (SPT) sebagai tersangka ke-23 kasus korupsi perdagangan barang timah.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/8/2024), Supianto menitikkan air mata saat mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya hanya melakukan tugas saya,” katanya.

Pengakuan Supianto kini menjadi salah satu berkas perkara yang diperiksa Jaksa Agung.

Menurut Kepala Pusat Intelijen Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, hal itu akan terungkap dalam berkas penyidikan yang nantinya akan dijadikan dakwaan untuk Supianto.

Soal apakah dia hanya diperintahkan atau tidak, nanti di berkas perkara akan dipaparkan secara jelas terkait peran yang bersangkutan, kata Harli Siregar.

Tentu saja ke depan, serangkaian tindakan yang melibatkan para pihak pasti akan terungkap dalam persidangan, lanjut Harli.

Begitu pula terkait dugaan perintah atasan dalam hal ini Gubernur Bangka Belitung seperti terungkap dalam persidangan tiga mantan pimpinan sektor ESDM, untuk itu kini juga menjadi bahan penyidikan Kejaksaan Agung.

“Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya, terkait apa yang disebutkan (Gubernur Bangka Belitung) atau mungkin dengan pihak lain,” kata Harli.

Nasib Supianto saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dia akan ditahan di sana paling lama 20 hari, sesuai ketentuan KUHAP.

“Bapak SPT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Daftar pihak-pihak yang terlibat kasus timah dan kerugian negara

Kejaksaan Agung menangkap 23 orang pelaku kejahatan timah di Bangka Belitung.

Sebelumnya, ada 22 orang yang didakwa Jaksa Agung.

Dari 22 orang tersebut, satu orang sedang diadili di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik pemimpin Bangka Belitung Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi keadilan.

Lalu ada tiga mantan Kepala Badan ESDM Bangka Belitung yang perkaranya masih diproses di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019, Rusbani.

Berikutnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kasusnya akan disidangkan pertama kali pada Rabu (14 Agustus 2024).

Setelah itu, terdapat 10 orang tersangka yang wilayah hukumnya berada di tangan jaksa, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) merupakan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; Emil Emindra (EE) menjabat sebagai chief financial officer PT Timah Tbk pada periode 2017-2018; Hasan Tjhie (HT) sebagai CEO CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) sebagai Pimpinan dan Direktur PT SIP; Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) sebagai Presiden dan Direktur PT SBS; Rosaina (RL) sebagai Direktur Jenderal PT TIN; Aliansi Tamron Aon adalah pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) adalah Managing Director CV VIP.

Kewenangan sisa 4 tersangka masih menjadi milik tim penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung:

1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

2.  Direktur Eksekutif 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

3. Pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Dan

4. Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Di antara mereka, total ada 6 orang yang juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan mantan Direktur Kementerian ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkap mereka berkolusi melakukan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung pada 2015 hingga 2022.

Akibatnya negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Tata Niaga Komoditas Timah pada Wilayah Perizinan Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022 : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 28 Mei 2024.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, kata jaksa.

Dalam hal ini, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat. (1) dan pasal 3 digabung dengan pasal 18 UU Tipikor digabung dengan pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP.

Sementara bagi mereka yang terkena TPPU dijerat dengan pasal. 3 dan seni. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dipadukan dengan pasal. 55 paragraf. (1) 1 KUHP.

Selanjutnya, mereka yang ditangkap di OOJ dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *