Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Halangi Geledah Kantor PDIP saat Tangani Kasus Harun Masiku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Signal mengungkapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK terlibat dalam gagalnya pemeriksaan di kantor DPP PDIP di Menteng Tengah. Jakarta pada tahun 2020.

Hal itu disinggung Ronald Paul usai diperiksa sebagai saksi kasus suap Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI tahun 2019-2024, dengan tuduhan menghalangi penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan kuasa hukum PDIP. , Donnie Tiga istikoma.

“Tadi saya bilang di BAP (berita acara penyidikan) lebih dari itu. Ya, satu hal yang saya sampaikan dari Firli Bahuri sendiri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 1.8.2025) pada malam hari.

Ronald Paul Signal diketahui menjadi salah satu penyidik ​​yang menangani kasus Harun Masiku hingga akhirnya Firley Bahuri CS dibebaskan melalui sistem Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald masih ingat Firley menyuruh PDIP untuk tidak menggeledah kantor DPP hari itu.

“Setiap saya melakukan penggeledahan atau pemeriksaan dan viral, saya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP. Selalu tertulis ‘sejauh ini’ dan ‘panas’.”

Ronald mengaku sudah memberitahu tim penyidik ​​KPK yang sedang menyelidikinya.

“Saya juga lapor. Sebenarnya bisa dibatalkan kan? Itu terjadi di pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, laporan penggeledahan kantor DPP yang dilakukan PDIP pada tahun 2020 karena Dewan Pengawas KPK (DEWAS) tidak mengeluarkan surat perintah penggeledahan.

Dia mengatakan, saat itu tidak dilakukan penggeledahan karena tidak mendapat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK (DEWAS).

Namun pimpinan KPK saat itu tidak mengizinkan DPP memeriksa kantor PDIP.

“Seperti yang saya tanyakan tadi, kenapa awal tahun 2020 tidak ada izin penggeledahan di kantor DPP? Bukan hanya dari para senior, tapi dari atasan sendiri, bahkan dari pengurus. PDIP berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan di kantor DPP. ,” kata Ronald.

“Jadi belum matang, belum sampai di situ, lalu izinnya ke pimpinan gugus tugas, ke manajemen, dan tentu saja manajemen tidak mengeluarkan izinnya.” ” tambahnya. .

Ronald menegaskan, Firli Bahuri sendiri yang mendatangi Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) yang menangani kasus tersebut, meminta agar PDIP tidak menggeledah kantor DPP.

“Secara hukum harusnya seluruh pengurus. Tapi yang tidak setuju dan detailnya tidak benar, itu dari Firli Bahuri sendiri, saya sudah bilang ke satgas langsung ke bos, jangan dulu,” ujarnya. Dia berkata.

Ketua DPP PDIP saat itu Jarot Saiful Hidayat mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penggeledahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Saat ditanya apakah PDIP ikut campur dalam penggeledahan, Jarrott membantahnya. 

Tidak, informasi yang saya terima, yang bersangkutan tidak mempunyai bukti kuat, surat, dan sebagainya, kata Kemayoran di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020, di Jakarta International Expo Center.

Informasi mereka tidak didukung bukti kuat, lanjutnya. Hasto mendakwa Harun Masika yang kabur dari KPK dalam kasus suap Komisioner KPU, dalam dua kasus. (Kompas.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Cristianto sebagai tersangka dalam dua kasus terkait kaburnya mantan calon DPR dari PDIP Harun Masika.

Pertama, Hasto dan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istikoma menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengangkatan anggota PAW di DĽR periode 2019-2024.

Kedua, Hašto ditetapkan KPK sebagai terdakwa kasus obstruksi keadilan.

Diduga terjadi suap melalui proses PAW dalam pengangkatan Haroon sebagai anggota DĽR. Caranya dengan menyuap Wahu Setiawan, Komisioner KPU saat itu. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap Hasto dilakukan Donnie Tri Istikoma, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Agustyani kemudian menyuap Theo Friedelin dan Waha Setiawan.

Sementara itu, Hašto berusaha mengumpulkan beberapa saksi terkait Masík dan memerintahkan para saksi tersebut untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya terkait kasus tersebut, sehingga diduga menghambat penyidikan.

Apalagi, saat penangkapan Masiku, Hasto memerintahkan Noor Hasan – penjaga rumah yang biasa ia jadikan kantor – segera membenamkan ponselnya ke dalam air untuk menelepon Harun Masiku dan melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi soal Harun Masika, ia pun memerintahkan stafnya bernama Kuznadi untuk tidak mencari fasilitas KPK milik Kuznadi.

Untuk tindakan Hašt, § 5 par. 1 huruf A atau § 5 par. 1 huruf B, § 55 par. 1 KUHP, serta § 21 atau § 13 UU Tipikor.

Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto Cristianto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoli bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di dua rumah Hasta di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penyidik ​​menyita barang bukti surat dan barang bukti elektronik dari sana.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Mantan penyidik ​​KPK Ronald Paul Signal, Sekjen PDIP Hasto Cristianto, Gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (8/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *