Eks Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Jadi Saksi Pelaku, Bongkar Dugaan Mafia di Kasus Impor Gula

Sebagai jalan, kasus korupsi yang mencurigakan tentang impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendorong menjadi mitra atau saksi untuk insiden tersebut.

Insentif itu berasal dari Yudi Purnomo, seorang peneliti di bekas korupsi seradi -komisi (KPK).

“Tom Lembong harus menjadi mitra peradilan (saksi para pelanggar),” kata Yudi dalam sebuah pernyataan tertulis (03.10.2024) (03.12.2024), yang dilaporkan Compas.com pada hari Kamis.

Alasan mengapa Yudi mengatakan karena dia curiga itu adalah mafia di balik kasus impor gula.

Karena impor gula telah lama terjadi, yaitu sekitar sembilan tahun.

Yudi mengatakan bahwa Tom Lembong, yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, atau orang yang pada waktu itu memberikan impor gula, tentunya orang-orang yang terlibat dalam politik, tentu saja, tentu saja.

“Jadi jika dia berani menghabiskan politik, Tom Lembong, tentu saja, tahu siapa yang akan terlibat dalam perdagangan gula dalam proses impor,” katanya.

Itu sebabnya Yudi Tom Lembong mendesak mafia untuk mengurangi kebijakan impor gula. 

Jadi kasusnya tidak lagi terjadi di masa depan.

Selain itu, itu membuat kerugian sekitar 400 miliar RP dari mengungkapkan kasus gula menjadi sekitar delapan perusahaan.

“Tom Lembong tidak hanya ingin secara terbuka membuktikan bahwa dia tidak bersalah, tetapi juga setiap mafia, terutama untuk gula, yang sejauh ini dimainkan sehingga dia menariknya ke tersangka,” kata Yudi. Siap untuk mengetahui tidak tahu jumlah pasti kerugian pemerintah dalam kasus Tom Lembong

Untuk saat ini, Kantor Kejaksaan Umum masih menyelidiki dugaan kasus korupsi impor gula.

Dalam kasus kehilangan negara secara keseluruhan, kantor jaksa penuntut umum termasuk para ahli untuk menghitung angka yang akurat.

Sementara itu, kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan dalam 400 miliar rp.

Jumlah ini selanjutnya dihitung untuk mendapatkan jumlah tertentu. 

“Kami terus mencari tahu berapa banyak kerugian negara. Perhitungan berlanjut,” kata Harli di kantor kejaksaan umum Jakarta pada hari Kamis (31 Oktober 2023).

Perkiraan hilangnya negara menghitung perbedaan gula dalam RP berdasarkan perbedaan harga jual gula.

Perbedaannya dikalikan dengan kuota impor gula yang ditentukan.

Kemudian menyebabkan dugaan kerugian 400 miliar rp.

Harli mengatakan bahwa tidak perlu mengimpor jika gula domestik adalah surplus.

Namun, Tom Lembong terus menerapkan izin impor, sementara pada waktu itu ia bertindak sebagai Menteri Perdagangan, tanpa mempertimbangkan saham yang ada.

Menurut Perdana Menteri, ini melanggar prosedur.

“Bahkan jika itu harus dibawa, lembaga yang bertanggung jawab harus diterima, tetapi orang yang bersangkutan segera memberikan izin,” tambahnya. Ada tersangka baru sebelum membuka peluang

Lalu membuka kesempatan untuk membangun tersangka baru dalam kasus korupsi yang diduga.

“Dalam hal ini, apakah mungkin untuk mendapatkan tersangka baru? Bergantung pada apakah ada cukup bukti pertama, setidaknya dua untuk memutuskan bahwa seseorang dicurigai atau tidak,” kata wartawan Harli di kantor pengacara, Jakarta, Rabu (30.30/ 10/2024).

Para peneliti mengatakan bahwa Harli juga menyatakan apakah mereka membutuhkan lebih banyak informasi dari para saksi tentang kasus ini.

“Setiap kesempatan itu baik, tetapi tentu saja harus merujuknya,” katanya.

Di sisi lain, menurut Harl, menteri lain tidak menyelidiki dugaan korupsi gula yang diimpor korupsi 

“Tidak mau. Menteri lain tidak diselidiki, jelas bahwa suhunya bersentuhan dengan orang yang menderita otoritas pengatur pada 2015-2016. Bukan?” Harli menjelaskan.

“Yah, pada tahun 2015 jelas bahwa ada pertemuan yang kami berikan gula, tetapi kami memberikan izin. Dia mulai membuka PMH,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lalu menunjuk dua tersangka.

Selain Tom Lembong, kantor jaksa penuntut umum mendirikan Direktur Pengembangan Bisnis PT Indonesian Trade Company (PTI), yaitu Charles Sititor (CS).

Seperti diketahui, Tom Lembong telah ditangkap di Pusat Deteksi Salemba di Kantor Penuntutan Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS dimasukkan dalam Pusat Deteksi Salemba dari cabang yang lalu. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 1 1 (1) (1) 1 (1) (1) 1 (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1) dari Pasal 1 (1) (1) dari Pasal 1 (1) (1) dari Pasal 1 (1) Pasal 1 (1) dari Pasal 1 (1) Pasal 1 (1) Pasal 1 (1) .

(Tribunnews.com/ifrqah/abdi ryanda) (compas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *