Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menyebut Alexander Marwata tidak memenuhi syarat menjadi Pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi pengakuan Pak Alex Marwata yang gagal memberantas korupsi setelah delapan tahun menjabat sebagai pimpinan Partai KPK.
Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Apa yang disampaikan Alex bukanlah alasan dan pembelaan atas kegagalannya selama dua periode menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Aulia kepada Tribunnews.com, Selasa (2/7/2024).
“Menurut saya, sejak diangkat menjadi Pimpinan KPK, Alexander Marwata belum mumpuni memimpin KPK, baik dari segi kekuatan, kemampuan, dan kejujurannya,” kata mantan pegawai KPK yang dipecat dari Nasional. Tes Wawasan (TWK). Komnas HAM melaporkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM dan Komnas HAM RI menyatakan kasus tersebut tidak sah.
Aulia yang merupakan peneliti di bawah bimbingan Alexander Marwata dkk menjelaskan lebih lanjut.
Alex dikabarkan melamar pekerjaan di KPK, namun dikabarkan tidak berhasil.
“Seperti diketahui, Alexander Marwata pernah melamar menjadi pegawai KPK, namun tidak berhasil. Yang mengejutkan, ia terpilih menjadi pimpinan KPK dalam dua kali pemilu,” ujarnya.
Aulia pun mengomentari pernyataan Alex yang menyebut tidak ada perbedaan antara UU KPK lama (UU 30 Tahun 2002) dengan UU KPK yang telah diubah (UU 19 Tahun 2019), karena waktu berangkat dan pulang kantornya lebih lama. jadi dalam delapan tahun terakhir.
Menurut Aulia, apa yang disampaikan Alex tidak pantas dijelaskan oleh pimpinan KPK.
“Perkataan tersebut sangat dangkal. Seharusnya Pimpinan KPK menyampaikan rencana yang lebih membingungkan dan kontroversial. Alex berbohong kepada masyarakat bahwa reformasi undang-undang KPK justru berhasil melemahkan KPK,” ujarnya.
Alex mengadukan Dewas, masalah koordinasi dan pemeliharaan dengan APH lain, dan lain-lain, semua akibat revisi UU KPK, imbuh Aulia.
Terlepas dari apa yang disampaikan Alex Marwata di DPR kemarin, menurut Aulia, Alex dan pimpinan KPK lainnya menjadi salah satu penyebab merosotnya keuntungan dan hancurnya kredibilitas KPK saat ini.
“Dua pimpinan KPK tersangkut masalah etik hingga mengundurkan diri dari jabatannya, Lili Pintauli dan Firli yang merupakan Komisioner KPK Nurul Ghufron juga menjadi tersangka di DPR KPK dan terancam banyak pelanggaran hukum. dan penjahat. Status pegawai KPK tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.