Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton

Reporter Tribunnews.com Ashra Fadela melaporkan

TRIBUNNEWS. PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) mengimpor.

Selain itu, tim penyidik ​​juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yang menyebabkan penyeberangan tiga orang kemarin, Selasa (28/5/2024).

Kejaksaan Agung melalui Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi terkait kasus pidana terkait korupsi gula impor PT Samar Mutiara Andah Perdana tahun 2020, kata Keith Samidna. Jaksa Agung Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangan tertulisnya.

Dari Bea dan Cukai, tim penyidik ​​memeriksa TY alias Tatang ululiono selaku mantan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tim penyidik ​​juga mencari keterangan dari mantan inspektur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“TY merupakan inspektur HDA TPB DJBC Pusat 2017 dan DJBC Pusat 2017,” kata Ketut.

Sementara tim penyidik ​​Kejaksaan Agung dari pihak swasta memeriksa jajaran direksi perusahaan properti PT Kedaung Propertindo.

“HH adalah direktur PT Kedaung Propertindo,” kata Ketut.

Sekadar informasi, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Beliau merupakan Ketua Departemen Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, RD serta Direktur PT SMIP periode 2019 hingga 2021.

Dari hasil pemeriksaan, RD diduga melakukan manipulasi data impor gula pasir mentah termasuk gula pasir putih.

Kantong kemasannya dimodifikasi menyerupai gula kristal mentah impor untuk kemudian dijual ke pasar lokal, kata Kitut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Impor tetap dilanjutkan melalui PT SMIP karena adanya kesepakatan dengan pihak bea cukai meskipun sudah termasuk gula kristal putih, dalam hal ini RR.

“Terduga RR PT SMIP membatalkan keputusan pembekuan izin daerah secara tidak sah setelah menerima uang dari tersangka RD. Namun menyalahgunakan kewenangannya,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik) dalam konferensi pers. Rabu (15/5/2024).

Akibat persekongkolan tersebut, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP mengimpor sekitar 25 ribu ton gula yang tidak sesuai peraturan dan disimpan di gudang.

Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *