Eks Menteri SYL Reimburse Pembelian Gelang Rp 65 Juta ke Kementan, Diberikan Kepada Siapa?

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) disebut menerima suap senilai Rp65 juta.

Pembayaran gelang tersebut dikumpulkan oleh petugas Dinas Pertanian Kalimantan Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi SYL, Rabu (15/05/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. . .

“Beli tumit menteri Rp 65 juta?” Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi memeriksa saksi.

Saya juga mendapat kuitansi pembayarannya saja. Kami diminta mengganti harga yang diberikan Menteri Kalsel Pak Subarkah yang menjabat Direktur Utama. Dinas Kalimantan Selatan” jelasnya. Saya Eddie.

Edi mengaku belum mengetahui kepada siapa SYL memberikan hak tersebut.

Namun dipastikan dibiayai oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

“Dari cerita yang saya dapat, saya membeli sepatu hak tinggi. Saya tidak tahu persis siapa yang memberikannya kepada saya,” kata Edi.

Pembayaran hak tersebut juga dikumpulkan dalam 2 lembar uang yang dikumpulkan melalui staf khusus SYL, Imam Mujahideen Fahmid.

“Jadi ini ada hubungannya dengan nomor 13 ya? Yang memindahkan tempat Pak Imam untuk membeli kain?” – tanya jaksa kepada saksi Edi.

“Iya kalau tidak salah itu utang. Dua utang ya,” kata Edi.

Sekadar informasi, SYL didakwa dalam kasus ini oleh jaksa penuntut umum KPK terkait penerimaan Rp44,5 miliar.

Seluruh dana diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa uang yang diperoleh terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI melalui penggunaan tekanan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2021). 2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, penggunaan uang tersebut paling besar digunakan untuk acara keagamaan, urusan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Saat itu uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama atas perbuatannya: Pasal 12 angka 1 jo Pasal 18 UU Tipikor tentang Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP tentang dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal dua belas huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *