Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui tim penasihat hukumnya kembali mengajukan pemblokiran akun tersebut.
Permohonan pemblokiran akun tersebut disampaikan bersama surat kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
SYL terlihat menandatangani surat perkara tersebut sebelum akhirnya dirujuk ke majelis hakim.
Menurut pengacara, permintaannya adalah membekukan akun tersebut agar SYL bisa menghidupi keluarganya.
“Klien kami telah meminta Anda untuk membuka rekening untuk menghidupi keluarganya. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan surat tersebut kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan,” kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
Menurut Koedoeboen, surat permintaan penutupan rekening tersebut disertai lampiran keterangan rekening bank yang diblokir.
Selain itu, kata Koedoeboen, ada informasi bahwa akun tersebut tidak terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Semua laporan bank sudah kami lampirkan, bahkan laporan bank yang membuktikan bahwa rekening yang kami minta dibuka tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Majelis hakim pun mengatakan permintaan ini akan dipertimbangkan.
Nantinya dalam putusan, majelis akan menentukan apakah akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara pidana di persidangan.
Kasus ini masih berjalan, perlu bukti lebih lanjut, kata ketua hakim Rianto Adam Pontoh.
Jika benar akun tersebut tidak terkait dengan kegiatan kriminal, maka pengadilan akan memerintahkan pemblokiran.
Sebaliknya, jika akun-akun tersebut nyambung atau masih dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkaranya, maka pemblokiran tetap harus dilakukan.
“Kalau memang penyidikan kasus ini sudah tidak penting lagi dari segi pembuktian, tentu kami akan ambil tindakan, bukan?” kata hakim.
Sebagai informasi, SYL didakwa dalam gugatan yang menuntut kepuasan sebesar Rp 44,5 miliar.
Jumlah tersebut diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.
SYL mendapatkan uang tersebut melalui penawaran dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya, SYL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 Buku E dan Pasal 12 Buku B sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kasus Tipikor.