Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberikan tas bermerek kelas atas, Balenciaga, kepada penyanyi lulusan Tangdut Indonesia yang sedang naik daun, Nayunta Nabila.

Pernyataan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi Mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa, mantan Direktur Alat dan Mekanik Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasti. . Subakyon

Namun, SYL tak bersedia memasok tas bermerek lagi seiring kembalinya Nayunda ke KPK.

Diakui SYL, Hatta-lah yang memberikan tas merek Balenciaga kepada Nayunda.

“Disita juga. Jadi patut kita tanyakan kemana perginya. Nayunda mengembalikan dua tas. Katanya satu dari saksi. Benar kan?” tanya Wali Kota KPK Simanjuntak kepada SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). 

“Setahu saya Balenciaga dilaporkan Hatta,” jawab SYL.

Selain menyuplai tas berkualitas, SYL juga mengaku membayar cicilan apartemen Nayunda.

Pengacara KPK mengatakan, SYL telah membayar cicilan apartemen Nayunda sebanyak dua kali.

Namun, SYL mengaku hanya membayar satu kali saja.

“Itu dari saksi dua kali, termasuk bantuan perbaikan atau pembayaran apartemen, bukan?” tanya pengacara itu.

“Sebenarnya hanya sekali. Hanya dua kali,” kata SYL.

Pembayaran apartemen dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Menurut SYL, apartemen Nayunda ia bayar untuk membantu sesama warga Bugis.

Apalagi saat itu Nayunda dipanggil SYL dan hampir diusir dari apartemennya.

“Saya orang Sulsel. Saya satpam, orang tuanya semua Bugis, Mahasar. Tadinya mau diusir dari apartemennya saat Covid. Saya cuma niat baik. Cuma empati. Nah kalau begitu semuanya, nanti aku coba. Tidak ada. Apa niatmu?, kata SYL.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL diduga menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar.

Total jumlah yang diterima SYL periode 2020 hingga 2023.

SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya, SYL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasti Subakyono.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B serta Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *