Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menginstruksikan ajudannya untuk meminjamkan mobil kantor kepada putranya, Indira Chunda Thita.

Hal itu diketahuinya saat menjadi saksi kunci kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24 Juni 2024), SYL menjadi saksi kunci bagi dua terdakwa anak buahnya: mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen. Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

“Saya minta siapkan mobil. Masih banyak mobil di kantor, Yang Mulia. Hanya saja, untuk Thita tidak menggunakan tanda resmi atau meminjamnya kemana pun, karena itu hanya kegiatan insidental,” kata SYL.

Permintaan itu disampaikan SYL karena Thita kerap menggunakan mobil pengawal di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

“Selama ini dia (Thita) menggunakan mobil satpam di kawasan Widcan, mobil cadangan saya dipakai di sana,” ujarnya.

Apalagi, menurut SYL, putranya kerap menggunakan mobil dinas Garnit, sayap Partai Nasdem yang dipimpin Thita.

“Saya minta Panji memberikan Thita sebuah mobil, agar dia tidak menggunakan mobil perusahaan. Karena Garnita kadang-kadang menggunakannya,” kata SYL.

Namun perintah SYL ternyata disalahartikan oleh asistennya, Panji Hartanto.

Alih-alih meminjam uang, Panji justru membelikan mobil baru bernama Innova Venturer untuk Thita.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, mobil tersebut dibeli dengan uang dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Namun SYL mengaku belum mengetahui dari mana asal uang yang diperuntukkan untuk pembelian satu mobil Innova Venturer tersebut.

“Tahukah kamu kalau adik pertama Thita mendapat mobil Innova Venturer?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya mengetahuinya saat persidangan, Yang Mulia. Aku juga sudah mengetahuinya,” jawab SYL.

“Tahukah Anda sumber pembiayaan pembelian mobil Innova Venturer dari Eselon I berbagi?” – tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, saya tidak tahu,” kata SYL.

SYL pun mengaku memarahi Panji karena membeli mobil tersebut.

Meski begitu, dia tak menuntut penjualan kembali mobil Innova Venturer tersebut.

“Meski marah, tidak ada upaya untuk mengembalikan, menjual, dan mengembalikannya. Apakah nanti Anda mengetahuinya melalui sharing atau pertemuan Eselon I?

“Saya tidak tahu. Kalau berbagi, apalagi berbagi dengan penjual: Saya tidak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, kalau marah saya melakukan hal lain,” kata SYL.

Sekadar informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus ini.

Seluruh dana diperoleh SYL pada tahun 2020–2023.

“Jumlah uang yang diperoleh tersangka selama menjabat Menteri Pertanian RI akibat penggunaan paksaan seperti tersebut di atas berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28). . /2) /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut JPU, SYL tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut menjadi terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam surat dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, dan nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk dan petunjuk tersangka,” kata jaksa.

Para terdakwa pertama-tama didakwa atas tindakan mereka: Art. 12 menyala. e terkait dengan lelucon. 18 UU Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan prank. 55 pasal 1 angka 1 KUHP sehubungan dengan lelucon. 64 pasal 1 KUHP.

Permohonan kedua: Pasal 12(a)(f) sehubungan dengan lelucon. 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal. 55 pasal 1 angka 1 KUHP sehubungan dengan lelucon. 64 pasal 1 KUHP.

Permohonan ketiga: seni. 12b sehubungan dengan seni. 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal. 55 pasal 1 angka 1 KUHP juncto pasal. 64 pasal 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *