TRIBUNNEWS.COM – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, terhadap putusan peninjauan kembali (PK) keenam kasus Vina Cirebon berlanjut hingga pukul 18.30 WIB pada Rabu (18/9/2024). ,
Saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam persidangan PK adalah saksi sekaligus mantan Komisioner Komisi Perlindungan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam keterangannya, Edwin membeberkan beberapa fakta terkait barang bukti data yang diambil dari mesin Veena (HP), yang menurutnya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.
Kata dia, bukti tersebut sebenarnya ada dalam berkas perkara P19 yang diterima himpunan pengacara sejak tahun 2017.
“Asisten ekstraksi data ponsel itu sudah ada dalam berkas perkara, berkas P19, yang diperoleh pengacara pada tahun 2017.”
Namun dia luput dari perhatian karena tidak pernah dijadikan alat bukti, kata Edwin usai sidang, Rabu, dilansir TribuneJaber.id.
Edwin kemudian mengungkapkan bahwa dia mempelajari bukti penggalian tersebut setelah mendengar perkataan dua teman Veena, Mega dan Vidi.
Mega dan Vidi menjelaskan, Veena masih berbincang dengan mereka pada pukul 22.00 WIB di hari kejadian.
Belakangan terungkap Vina sempat berbincang dengan Vidi pada pukul 22.14 WIB, di mana Vina mengirimkan pesan kepada Vidi yang memintanya keluar dari rumahnya.
Menurut saya, hal ini membantah seluruh putusan perkara ke-16, perkara ke-3 dan ke-4 Saka Tatal yang semuanya menyatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB, jelasnya.
Edwin menegaskan, bukti-bukti yang diperoleh dari pengambilan data ponsel sangat valid dan polisi atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut tidak pernah membantahnya.
“Sederhana saja, kalau rilis ini tidak sesuai saya tidak akan menemui bapak, akan ada ribuan laporan polisi, akan banyak persoalan yang bisa saya hadapi jika tidak, sampai saat ini belum ada laporan polisi. oleh aparat keamanan. sisa partainya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, penyitaan ponsel Veena tercatat dalam daftar saksi polisi beserta perintah pengadilan.
“Jadi surat keputusan dan surat penyitaan ponsel itu ada, dan kemudian diikuti dengan penghapusan catatan ponsel tersebut.”
Namun penangkapan itu tidak dijadikan alat bukti di pengadilan, ujarnya.
Kasus PK selesai, tim kuasa hukum menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari saksi sungguhan dan ahli dari tujuh saksi yang disiapkan.
Sebelumnya, Komisaris Polisi, purnawirawan Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri; Renaldi (adik Eka Sandy); Oki (teman Eki); Dan Mega dan Vidi bersaksi.
Perkara PK akan dilanjutkan setelah mendengar keterangan saksi dan ahli lainnya pada Jumat (20/9/2024).
Artikel ini sebagian telah tayang di tribunejabber.id dengan judul: Muncul informasi baru dalam kasus pembunuhan Veena oleh mantan Komisaris LPSK yang pastinya akan membuat Anda bahagia.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)