Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmada Effenda usai mendapat persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset khusus.

Pantauan Tribunnews.com, Rahmada Effendy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.13 WIB.

Hingga pukul 09.00 WIB sudah melalui proses klarifikasi. Artinya, Rahmady dijelaskan sekitar tujuh jam.

Rahmady yang langsung menemui wartawan selepas keluar dari Gedung KPK enggan melayani wartawan.

Rahmady Effendy mengabaikan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan jurnalis.

Rahmady Effendy tampak terburu-buru. Kecepatannya cepat. Dia selalu menghindari awak media.

Rahmady bahkan bingung bagaimana mendapatkan transportasi untuk meninggalkan markas komisi antirasuah.

Ia pun langsung menyewa ojek online yang berhenti di dekat gedung KPK.

Sekadar informasi, klasifikasi ini terkait sifat aneh Rahmady Effendy yang tersebar di media sosial.

Ia menjadi sorotan usai dicopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dugaan kepemilikan perusahaan yang memiliki aset hingga Rp 60 miliar.

Informasi yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rahmady sempat memberikan pinjaman sekitar Rp7 miliar, padahal hartanya hanya Rp6,39 miliar berdasarkan laporan Pengelola Kekayaan Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan heran dengan hal tersebut.

“Makanya kekayaannya 6 miliar, tapi kenapa diberitakan pinjaman sampai 7 miliar? Enggak masuk akal kan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17 Mei 2024).

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi persoalan kepemilikan saham istri Rahmady di perusahaan tersebut.

Pahala menjelaskan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai investasi pegawai Kementerian Keuangan pada perusahaan.

Peraturan tersebut mengatur jenis perusahaan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

“Kami akan klarifikasi karena istrinya adalah komisaris utama Presiden. Jadi belum disebutkan nama PT. Ya nanti ketemu di sana,” kata Pahala.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dikabarkan mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas karena dugaan LHKPN tidak beralasan.

Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Layanan DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dicopot dari tugasnya setelah dilakukan pemeriksaan.

Dan hasil pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda adanya konflik kepentingan yang juga melibatkan keluarga masing-masing, kata Nirwala dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat sebesar Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen utama hartanya adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *