Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diperiksa KPK 7 Jam, Klarifikasi soal Harta Janggal

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar tujuh jam pada Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperjelas barang Rahmady Effendy yang diduga asing.

Rahmady Effendy diketahui mengolah informasi tersebut mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 16.13 WIB.

Saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rahmady Effendy sempat melihat sekilas.

Ia mengabaikan rombongan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Rahmady Effendy segera pergi ke ojek online dan keluar dari KPK.

Rahmady Effendy dulu sempat menjadi sorotan karena nilai propertinya yang aneh.

Bahkan, Rahmady Effendy diketahui memiliki perusahaan dengan aset hingga Rp 60 miliar.

Pengusaha Wijanto Tritasana dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Andreas, atas tudingan LHKPN tidak kompeten.

Atas tudingan tersebut, ia dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).

“Kami sudah diberikan surat tugas dari Purwakarta, dan mungkin minggu depan kami akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.”

Karena inilah peran yang bersangkutan dalam memiliki saham istrinya di perusahaan tersebut, kata Phahala.

Selain itu ada informasi Rahmady Effendy yang mampu memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Kekayaan Negara (LHKPN), harta kekayaannya hanya Rp 6,39 miliar.

“Ini kenapa hartanya 6 miliar, tapi kenapa dia lapor punya pinjaman 7 miliar? Ini tidak masuk akal,” kata Pahala.

KPK juga akan mengklarifikasi soal saham istri Rahmady di perusahaan tersebut.

“Akan kami jelaskan, karena istrinya adalah Komisaris Utama, jadi tidak disebutkan nama PT atau semacamnya.”

“Ya, kita akan bertemu di sana” kata Phala. Produk di LHKPN

Berdasarkan data LHKPN tahun 2022, kekayaan Rahmady tercatat Rp5,65 miliar menjadi Rp5.659.337.149

Harta yang dimiliki Rahmady Effendi antara lain dua bidang tanah di Solo dan Semarang (Jawa Tengah), mobil dan harta bergerak lainnya (emas, perhiasan, permata dan sejenisnya).

Berikut pernyataan LHKP Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean:

Saya properti DATA

A. RUMAH DAN RUMAH Rp

1. Tanah dan bangunan seluas 110 m2 / 54 m2 di Kabupaten / Kota Surakarta, Pendapatan Pribadi Rp.

 2. Tanah dan bangunan seluas 304 m2 / 235 m2 di Kabupaten / Kota Semarang Rp.

B. RENCANA DAN RENCANA KENDARAAN Rp

1. Mobil JEEP TOYOTA HARDTOP 1981, Fisik Masuk Rp

2. Sepeda Motor HONDA K1H02N14LO A/T 2017, Hasil Pribadi Rp.

3. Mobil HONDA CRV 2017, Biaya Pribadi Rp 245.000.000

C. MALAM LAGI PENGIRIMAN Rp

D. EFEK Rp 520.000.000 Mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy usai dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aset asing, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

E. KAS DAN EKUITAS Rp

F. PUISI LAINNYA Rp

Jumlahnya Rp6.395.090.149

II. Kredit Rp

AKU AKU AKU. Jumlah Aset (II) Rp 6.395.090.149

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *