Eks Kabareskrim Susno Duadji Menangis saat Bertemu Pegi, Ingat Masa Lalu: Nasibnya Sama dengan Saya

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terlihat menangis saat bertemu Pegi Setiawan.

Ia mengaku terharu saat bertemu dengan pria yang sudah menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eka Cirebon.

Reaksi Susno muncul karena teringat masa lalu.

Diketahui, Susno sempat dipanggil kembali ke penjara karena terlibat korupsi pada 2009.

“Saya akhirnya ketemu Pegi. Saya tidak menyangka bisa ketemu Pegi seperti ini. Saya kira saat itu Pegi sudah ditahan,” kata Susno.

“Kenapa menurutku begitu, kalaupun tertangkap, aku ditahan (saat aku masih menjadi polisi),” ujarnya kepada YouTube iNews, Kamis (7/11/2024).

Susno mengaku teringat perasaan tidak bersalah saat berada di balik jeruji besi.

Begitulah Pega merasakan nasibnya saat dijebloskan ke penjara.

Susno pun berbagi kabar dan kenyamanannya kepada Pega.

“Pegi aku tak bisa berkata apa-apa, selamat tapi kamu harus bangkit lagi, kamu masih muda dan merebut simpati media yang luar biasa, inilah peran media yang luar biasa, peran netizen luar biasa, jadi kamu harus menunjukkan bahwa kamu benar-benar tidak bersalah,” kata Susno Pega.

Kemudian Susno tampak terdiam beberapa saat dan menitikkan air mata.

Ia mengaku terharu saat itu.

Tak hanya Susno, Pegi pun terlihat menyeka air mata.

“Saya terharu, saya tidak menyangka Pegi layak untuk saya karena nasibnya sama dengan saya,” imbuhnya.

“Saya adalah kaisar pada waktu itu, ditangkap dan dipenjarakan.” Kasus Susno Duadja

Susno juga tercatat sebagai mantan narapidana korupsi terkait Pilkada Jawa Barat 2009.

Kasus ini terungkap saat Susno masih menjabat Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi saat menangani kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL), mengutip Kompas.com.

Saat itu, majelis hakim Distrik Batavia Selatan memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan hukuman 200 juta rupiah ditambah 6 bulan penjara.

Tak terima, Susno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung DKI di Batavia sambil menunggu pembatalan gugatan biasa ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, permohonan kasasi MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Batavia DKI dan Pengadilan Negeri Batavia Selatan.

Dia didenda R4,2 miliar dari potongan keamanan untuk penggunaan pribadi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *