TRIBUNNEWS.COM – Mantan petugas reserse pidana Susno Duadji mengungkap apa yang diharapkan saat menghadirkan bukti komunikasi dalam kasus Vina.
Susno mengatakan, pemeriksa medis menyimpulkan Vina dan Eky meninggal dunia akibat pembunuhan tingkat satu.
“Ini salah satu hal yang paling aneh, sehingga Dirjen Polri mengatakan penyelidikan kejahatan secara ilmiah tidak digunakan untuk membuka kasus ini,” kata Susno seperti dikutip, Senin (12/08/2024).
Susno kini menilai jajaran Polri malu dengan kasus Vina.
Selain itu, banyak pihak lain yang mengidentifikasi kesalahan, termasuk laporan yang diyakini telah dibuat.
“Kalau kasusnya dibuka kembali, penegak hukum akan semakin malu. Kenapa?”
“Percakapan yang dijadikan alat bukti itu dijelaskan dalam penyidikan PK, sepertinya percakapan itu adalah rencana pembunuhan, tapi dari SMS itu tidak ada bukti, sudah selesai.
Susno menjelaskan, polisi belum memastikan adanya tuduhan pembunuhan dalam kasus Vina.
Ia pun menegaskan, ada bukti komunikasi dalam kasus Vina.
Jadi ada di berkas ketenagakerjaan dan dijadikan barang bukti di salah satu rencana 340, kata Susno.
“Isi rencananya hanya dikonfirmasi melalui SMS palsu. Ingat, tidak ada konfirmasi.”
Tampaknya ada komunikasi dari Sudirman ke Saka dan sebagainya, tapi tidak ada bukti yang menguatkan, kata Susno.
Sebagai Kabareskrim Polri, Susno tak segan membeberkan oknum koruptor saat membuka kasus Vina.
Ia berharap ke depannya polisi semakin membaik dan tidak melakukan kejahatan.
“Manusia tidak lepas dari kejahatan. Saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan kembali tumbuh. Tapi kalau kita terus menutup-nutupi dan terus mencari kebenaran, maka gagal,” ujarnya.
“Waktu rapatnya lama. Lihat gurunya, ada pekerja, ada pembohong, ada yang berbuat zalim di jamaah. Ini harus dilakukan.” Kesaksian para ahli psikologi forensik
Sebelumnya, Psikolog forensik Reza Indragiri mengungkap ketidakakuratan bukti percakapan telepon dengan tersangka Hadi Saputra dalam kasus Vina.
Reza meyakini bukti percakapan telepon Hadi sudah diperiksa.
Percakapan telepon seluler Hadi disadap polisi dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Vina.
Isi halaman 65 adanya pesan SMS antara Saka Tatal dan Sudirman tidak didukung bukti pengambilan data dari telepon tersebut, kata Reza dalam keterangan resmi iNews, Selasa (8/6/2024).
Reza meyakini isi telepon seluler Hadi yang diambil polisi hanya berisi percakapan antara terpidana dan temannya.
Percakapan Hadi dan pacarnya hanya membahas rencana pernikahan mereka.
Bukti digitalnya antara lain percakapan Hadi dengan temannya yang sama sekali tidak membicarakan pembunuhan atau rencana pembunuhan, kata Reza.
Menurut Reza, tidak ada tersangka lain dalam kasus Vina seperti Sudirman dan Saka Tatal di telepon Hadi.
Karena itu, Reza menilai bukti komunikasi terpidana kasus Vina tak lebih dari hoaks.
Dengan kata lain, saya sangat yakin isi halaman 65 tentang dugaan SMS antara Sudirman dan Saka Tatal hanya sekedar informasi, kata Reza.
“Apa yang diterima bisa berupa ancaman, bujukan, atau penipuan. Pertama-tama, isi dokumen 65 bergantung pada informasinya.”
Ia menyayangkan isi dokumen tersebut dimanfaatkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terpidana kasus Vina.
Dalam dakwaannya, hakim juga menyebut pelaku melakukan pembunuhan pertama.
Teman-teman, hakim mempertimbangkan isi halaman 65 tentang SMS untuk memutus pembunuhan pertama, ujarnya.
“Padahal tidak ada bukti adanya komunikasi elektronik. Makanya saya bilang ponsel Hadi dan temannya tidak diterjemahkan oleh Polda Jabar.”
Menurut Reza, pihak kepolisian setempat di Jawa Barat (Jabar) tidak boleh hanya menjadikan ponsel Hadi sebagai barang bukti saja.
Namun pelaku dan korban kasus Vina memiliki telepon genggam.
Tapi kita harus memperlakukan semua terdakwa secara setara, produser keduanya, sehingga kita punya informasi detail siapa, siapa yang bicara, kapan, menit, detik, jelasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)