Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sempat bertemu dengan beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri menemui pegawai Kementerian Pertanian terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, Febri sendiri bertemu dengan sejumlah pegawai Kementan selaku perwakilan mantan Menteri Pertanian, SYL.

Diakuinya, sejumlah pegawai Departemen Pertanian sudah bertemu dan memberikan keterangan selama pemeriksaan berlangsung, sedangkan SYL belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertanyaan saya, saat Anda masuk ke ruangan Kasdi Subagyono (mantan Sekjen Departemen Pertanian) ada 3 pegawai, apakah Anda memastikan apakah Anda mengetahui atau tidak mereka sebagai saksi dalam kasus ini?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (6/3/2024) di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

“Itu yang saya tidak tahu. Tapi saya tahu sesuatu yang sudah dimintai keterangannya dalam penyidikan,” jawab Febri.

Menurut Febri, dirinya menemui pegawai Kementerian Pertanian untuk meminta bantuan salinan dokumen yang diperlukan.

Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.

Lalu kami bilang, ‘Tolong bantu kami dengan salinan dokumen atau keterangan dari pihak yang mengetahui masalah hukum tersebut,’ kata Febri.

Total ada 20 dokumen yang diminta salinannya oleh Febri selaku kuasa hukum.

Dia kemudian menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk membentuk pendapat hukum.

“Dalam hal itu, kami kemudian melakukan semacam proses legal review untuk menyiapkan legal opinion yang belum selesai. Ada informasi, seingat saya, lebih dari 20 dokumen,” ujarnya.

Sebagai informasi, keterangan Febri disampaikan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar 44,5 miliar lei.

Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL memperoleh uang tersebut dengan memanggil pejabat Eselon Satu di Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya, SYL tidak sendirian melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dugaan, jumlah uang terbesar yang disebutkan digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk kategori yang ada, yakni sebesar Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: pasal. 12 menyala. dikuatkan dengan seni. 18 UU Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Art. 55 ayat. (1) 1 Hukum Pidana sesuai dengan pasal. 64 ayat. (1) KUHP.

Kasus kedua: seni. 12 menyala. f menurut seni. 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai dengan pasal. 55 ayat. (1) 1 KUHP sesuai dengan pasal. 64 ayat. (1) KUHP.

Perkara ketiga: Pasal 12 B Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *