TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bebri Tiansya mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yassin Limpo (SYL) mendapat honor Rp 800 juta saat menjadi pengacara.
Hal itu diungkapkan Pebri Diantsya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kemendan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Februari juga memaparkan gaji senilai ratusan dolar saat Hakim Fahjal Hendry menanyainya soal honor yang diterimanya selama menjadi tim kuasa hukum ketiga terdakwa kasus tersebut.
“Berapa honornya?” Dia bertanya.
“Kami berikan honorarium untuk Yang Mulia. Izin hadir, yang satu dalam tahap persidangan. Berdasarkan kesepakatan itu kami memperoleh honor tersebut dengan mengacu pada Pasal 21 UU Kejaksaan,” kata Bebri di persidangan.
“Berapa nilainya?” Fahjal bertanya lagi.
Bebre yang saat itu menjabat sebagai saksi, awalnya enggan menjelaskan berapa nominal yang diterimanya selama menjadi kuasa hukum SYL CS.
Hakim kemudian menanyai Fahjal tentang gajinya saat itu.
“Apakah saya di sini, Yang Mulia ingin dikonfirmasi?” Mantan Perwakilan KPK Febri Diansya dan 3 pegawai Kementerian Pertanian hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi eks Menteri SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Mendapat pertanyaan tersebut, Fahjal menjelaskan kepada Februari alasan mendasar menanyakan pertanyaan tersebut.
Selain itu, menurut Fahjal, undang-undang juga membatasi kewenangan hakim untuk memeriksa saksi.
“Karena kalau ditanya jaksa penuntut umum, Februari tidak perlu menjawab, penasehat hukum yang bertanya tidak perlu menjawab. Tapi kalau hakim bertanya, dasarnya apa? Pasal 165 ayat 1 jadi dasarnya. Menurut Ke KUHAP, hakim bisa menanyakan apa saja kepada saksi,” kata Fahjal menjelaskan.
“Mengapa saya bertanya demikian, apakah motif ini berasal dari saudara atau suatu keadaan yang akan menjadi pertimbangan hakim, mohon dijawab?”
Usai mendapat penjelasan dari Hakim Fahjal, Februari dengan gamblang menyebutkan honor yang diterimanya selama menjadi bagian tim kuasa hukum SYL.
Ia kemudian mengaku menerima uang sebesar Rp 800 juta sebagai imbalan dari ketiga terpidana yang kini mendekam di penjara.
Saat itu jumlah yang disepakati dalam tahap penyidikan adalah Rp 800 juta, kata Februari.
“Untuk 8 orang?” tanya hakim.
“Kami memiliki tim beranggotakan 8 orang untuk tiga klien mulia,” kata February.
Seperti diketahui, SYL diduga menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus tersebut.
Total yang diterima SYL periode 2020 hingga 2023.
“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, terdakwa menerima uang sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2/2/2). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. disalahkan.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Gusthi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang dimaksud digunakan untuk program keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut digunakan sesuai perintah dan arahan terdakwa,” kata pengacara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kode. Dakwaan Kedua KUHP: Pasal 55 ayat (1) UU Pencegahan Tipikor dibacakan dengan Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 12 Huruf.
Tuntutan Ketiga: Pasal 12 B Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibacakan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.