TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Polri, Propam, dan Irwasum mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.
Cara yang dilakukan antara lain dengan membentuk tim khusus untuk menangani kasus Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Adapun apa yang akan dilakukan tim khusus tersebut, jelas Penasihat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Menurut Aryanto, kelompok khusus ini akan merekonstruksi isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.
“Saya dengar ada tim khusus, sekarang tim khusus akan memeriksa kembali apa yang dilakukannya, jadi semua tersangka sudah dipanggil. Penyidik yang ada di sana pada tahun 2016, termasuk penyidik yang kemarin berangkat dan semuanya, semuanya. cek sekarang,” kata Aryanto Sutadi kepada TribuneJakarta.com. dari tayangan TV One pada Senin (8/5/2024).
Aryanto mengaku belum mengetahui keputusan kelompok khusus Kapolri tersebut. Dia mengungkapkan, penyidik terkait kasus Vina sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Aryanto kemudian mengatakan, tugas Bareskrim Polri adalah menyelidiki laporan keluarga terdakwa kasus Vina Cirebon.
Keluarga terdakwa melaporkan bahwa para saksi dalam kasus Vina, termasuk Dede Riswanto dan Aep, memberikan keterangan palsu.
Bagaimana dengan mendiang ayah Eky, Iptu Rudiana yang dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dan penganiayaan. Pelaporannya dilakukan Bareskrim Polri.
“Sesuai prosedur Pak Inspektur Rudiana, Rudiana dianggap sebagai orang yang biasa melapor, sama seperti orang lain, siapa pun yang melapor akan dilakukan, kalau tidak kalau dia melapor dari Rudiana pasti akan menelponnya, kira-kira seperti ini, tambahnya.
Rudiana, kata Aryanto, juga akan memanggil penyidik untuk menentang laporan tersebut.
Yang pasti pasti diterima, Rudiano yang diberitakan pasti akan ada kontroversi, ujarnya.
Selain itu, Aryanto mengatakan tim khusus akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan awal kematian Vin dan Eky pada 2016. Termasuk bukti-bukti yang akan diperiksa kembali.
Berbeda dengan rombongan yang sebelumnya mendatangi Polda Jabar untuk mengusut kasus penangkapan Pegi Setiawan.
“Jadi Bareskim berangkat lagi, jadi ternyata berbeda dengan yang saya harapkan saat ini, jadi saya yakin bisa segera dilakukan lagi jika PK diterima,” tambah Aryanto.
Bareskrim menemui tujuh pelaku
Secara terpisah, jajaran Bareskrim Polri bertemu langsung dengan tujuh orang kasus Vina Cirebon yang kini ditahan di dua Lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini, Senin (8/5/2024).
Kelima narapidana yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru.
Sedangkan Eko dan Jaya diinterogasi di Lapas Jelekong Provinsi Bandung.
Penyidikan dilakukan untuk mencari informasi kebohongan Aep dan Dede sebagai saksi kunci kasus Cirebon 2016.
Aep dan Dede telah dilaporkan oleh kuasa hukum para terdakwa ke Kantor Polisi.
Aparat hukum juga telah memberikan bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa para terdakwa mempunyai alibi yang kuat.
“Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Dede kemudian mengaku memberikan keterangan palsu,”
Tadi siang sebenarnya ada pemeriksaan oleh Mabes Polri atas laporan kami ke Mapolres, tempat kami melaporkan Aep dan Dede, kata Roely Panggabean, pengacara narapidana di Lapas Bandung, seperti dilansir TribunJabar.
Roely mengatakan, tujuan penyidikan adalah untuk mencari lebih banyak bukti terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.
“Minggu lalu kami ke Polres untuk memberikan keterangan dan bukti, tapi Polsek mungkin ingin mendapat bukti lebih banyak seperti bertemu dengan pihak yang bersalah, karena laporan yang mewakili mereka, mungkin hari ini Polri ingin percaya dan bertemu. di Kantor Polisi. bersalah apakah laporan yang saya buat itu benar atau tidak,” kata Roely.
Dalam pemberitaan soal keterangan palsu Aep dan Dede, Jutek Bongso, kuasa hukum narapidana lainnya, mengatakan pihaknya fokus pada alibi.
Ia ingin meyakinkan Bareskrim, saat jenazah Vina dan Eky ditemukan di Jalan Raya Talun pada malam 27 Agustus 2016, para narapidana dikumpulkan untuk tidur di rumah Ketua RT wilayahnya yang disebut Pasren.
Apalagi kesaksian Aep yang menyebut tuduhan Vina dan Eky melakukan penyerangan terhadap korban tewas pada 2016 tidak terkonfirmasi.
“Saksi-saksinya banyak yang kami hadirkan. Bahkan, saksi yang melihat yang berada di gedung RT maupun saksi yang berada di sekitar tidak melihat apa yang terjadi,” kata seorang Jutek.
Jutek berharap rangkaian Bareskrim bisa mengungkap kebenaran.
Selain itu, kliennya juga meminta maaf karena saat kejadian pada 27 Agustus 2016, terdakwa sedang berada di rumah ketua RT.
“Kementerian Kepolisian yang pertama merespons dan kami sedang memproses laporan kami. Kami berharap bisa menanggapi penjelasan cerita yang sedang berkembang di Tanah Air selama 2-3 bulan terakhir ini. benar-benar pembunuhan. atau kecelakaan atau yang lainnya,” ucapnya.
Sumber: TRIBUN JAKARTA