Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus Limbah

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh dan Ahmad Riad menerima suap Rp650 juta sebagai pengacara.

Pembayaran diterima dari Jawahirul Fuad perihal pembatalan pemrosesan nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

“Dia telah melakukan atau ikut serta, menggratiskan, yakni menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, yang ada hubungannya dengan jabatannya dan yang bertentangan dengan tanggung jawab atau tugasnya, terutama yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai terdakwa. Ketua Mahkamah Agung RI,” kata jaksa saat Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan Ghazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Penggugat menjelaskan, pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik usaha UD Logam Jaya menghadapi permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul divonis bersalah dan divonis satu tahun penjara, dan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan dalam Putusan Nomor 485/PID . .SUS -LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Berdasarkan putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencari cara memproses perkara tersebut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Berdasarkan keterangan Jawahirul, Fuad Mohammad Hani setuju,” kata pengacara KRC.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021, Pondok Pesantren Bumi Sholawat Jalan Kay Dasuki no. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Hani bertemu dengan Agos Ali Masihuri yang merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmed Muhdalor Ali alias Gus Muhdalor.

Dalam pertemuan itu, Jawahirul mengaku sedang menghadapi permasalahan hukum.

Berdasarkan keterangan tersebut, Agos Ali Masihuri menghubungi Ahmed Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul Fuad dan Ahmed Riyad kemudian meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya, jelas jaksa.

Padahal di hari yang sama, Ahmad Riyadh PhD UB dan rekannya di kantor Jalan Juwono no. 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Hani bertemu untuk membahas permasalahan hukum yang dihadapi Riyadh.

Berdasarkan masukan tersebut, Riyadh melakukan pengecekan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan nomor register perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022 yang terdiri dari majelis hakim Desnayeti, Yohannes Priyatna, dan Radbadal. Ghazalba Saleh. Setelah mengetahui bahwa Ghazalba adalah salah satu hakim yang mengadili kasus tersebut, Riyad setuju untuk menghubungkan Jawahirul dengan Ghazalba dengan membayar Rp 500 juta untuk diberikan kepada Ghazalba, setelah itu Riyad menghubungi Ghazalba.

Pada akhir bulan Juli 2022, Ahmed Riyadh PhD UB dan Rekan di kantor Jalan Juwono no. 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Hani menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Riyadh.

Ia kemudian menemui Ghazalba pada 30 Juli 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang No. 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Riyadh dan diminta ke Jawahirul terkait perkara banding dalam Perkara Banding No. 3679 K-P LH/ 2022. Jawahirul Fuad dan diminta mengumumkan hasilnya.

Selanjutnya di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, terdakwa meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Mahkamah Agung untuk menyiapkan CV Perkara Nomor 3679. dengan putusan K/PID.SOUS-LI/2022 “Namun terdakwa mengakui berkas perkara belum diterima di kamar terdakwa. Dasar pembuatan surat pendapat hakim [nasihat Blad],” jelas jaksa .

Pada tanggal 6 September 2022 telah digelar sidang di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, Perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dan Pemohon Kasasi II/Zawahirul “Diputuskan mengabulkan permohonan pembatalan Fuad yang nyatanya dinyatakan bebas,” imbuh jaksa.

Namun demikian, pada September 2022, di Bandara Juanda Surabaya, Jalan Ir Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Riyadh menyerahkan kepada Ghazalba sejumlah S$18.000 yang merupakan bagian dari Rp500 juta.

Namun pada September 2022, Riyad meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp150 juta, yang kemudian dipenuhi oleh Jawahirul yang mengantarkan uang tersebut ke kantor Ahmad Riyad.

“Terdakwa termasuk Ahmad Riyad menerima uang sejumlah Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar S$18.000 atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya Rp450 juta merupakan saham yang diterima Ahmad Riyad,” ujarnya. kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ghazalba Saleh terancam sanksi pidana sesuai Pasal 18 UU Nomor 18 Pasal 12B. UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55(1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *