TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahabirin Noor alias Paman Birin tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sahabirin Noor mangkir tanpa memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum maju sebagai saksi sesuai somasi yang dilayangkan penyidik. Dia juga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa dalam keterangannya.
Paman Birin dipanggil sebagai saksi hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Paman Birin telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah memenangkan sidang perdana melawan PKC.
Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel, Sahabirin Nur mengirimkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasinya benar. Yang bersangkutan hadir bersama ASN lainnya. Suratnya sedang dikirim ke Presiden, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/). 2024).
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pengurus Sementara (PJS) menggantikan Sahabreen Noor.
Bima mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menunjuk Wagub Muhyiddin sebagai penjabat wakil. Gubernur.
Sebab, Muhyiddin maju pada Pilgub Kalsel masa jabatan 2024-2029.
Muhyiddin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan berhadapan dengan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozani Himawan.
Raudatul Jannat atau Esil Oda adalah istri Paman Birin.
“Gubernur sementara akan segera ditunjuk untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya. lari dari hukum
Untuk saat ini, Paman Birin sudah lolos dari jaring hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani KPK.
Afrizal Hadi, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penyidikan Paman Birin.
Hakim memutuskan penetapan Sahabirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kasus ini bermula dari operasi obat bebas (OTT) pada awal Oktober lalu.
Keenam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut sudah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solihan (SOL), Kadis Cipta Karya, dan Pejabat Pengabdian Masyarakat (PPK) Pemprov Kalsel. Yulianti Erlinah (YUL), Pengelola Rumah Tahfidz Darussalam dan Penagih Uang atau Fee, Ahmad (AMD) dan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Agastya Fabri Andrian (FEB) Kepala Dalam Negeri.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b Undang-Undang Tipikor (ZU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahudi (YUD) dan Andy Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) (A atau B) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kekalahan Partai Komunis Tiongkok yang memalukan
Calon ketua BPK Poengki Indarti mengkritik kegagalan komisi antirasuah dalam sidang praperadilan terhadap Sahabirin Nur.
Poengi mengatakan kekalahan KPK dalam kasus praperadilan sangat memalukan.
Saya kira itu sangat memalukan, kata Poengi saat sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Mantan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menegaskan, KPK harusnya punya catatan keamanan yang lebih baik.
Sebab, dalam menjalankan proses praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan pembelaan yang baik, ujarnya.
Berkaca dari kekalahan tersebut, Poengki meminta KPK ke depan melakukan penilaian dalam menetapkan status dipertanyakan tersebut.
“Jangan sampai KPK kehilangan kasus di kemudian hari. Artinya kontrol mereka terhadap hukum juga bermasalah,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)