Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Mengarahkan Waskita-Acset sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Joko Dwijono membantah tudingan dirinya memimpin PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) sebagai pemenang proses tender proyek MBZ untuk membangun sebuah jalan tol.

“Tidak ada arah untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang tender ditentukan atas usulan komisi dengan memperhatikan prosedur administrasi dan teknis. Di sana diputuskan Waskita-Acset KSO kompetitif,” kata Joko dalam keterangannya di persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta (Tipikor Center), Selasa (02/07).

Joko selaku General Manager PT JJC memberikan hak menandingi KSO Waskita-Acset hanya karena kontraktornya diikutsertakan dalam proses tender pengusahaan jalan tol tersebut. Yang dimaksud dengan pemberian hak untuk mencocokkan adalah memberikan hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan modifikasi guna menyesuaikan penawaran penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan tawaran yang lebih rendah.

“Saat itu kami berhak mencocokkan penawaran untuk mendapatkan harga terbaik,” jawab Joko.

Namun hak pertandingan tidak dimanfaatkan KSO Waskita-Acset. Hal itu dibenarkan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dalam keterangannya. Menurut dia, ada tiga calon kontraktor yang telah memperoleh kualifikasi administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek jalan tol MBZ. Namun KSO Waskita-Acset menonjol dengan harga yang lebih murah.

“KSO Waskita-Acset berhak mengikuti lelang. Namun hak pertimbangan tersebut tidak digunakan karena harga KSO Waskita-Acset merupakan penawar terendah dalam lelang tersebut,” kata Yudhi.

Selama pembangunan tol MBZ, PT JJC yang saat itu dipimpin oleh Joko Dwijono telah melakukan banyak upaya agar proyek tersebut dapat memenuhi peraturan yang berlaku dengan cepat namun efisien.

Dalam persidangan 15 Mei 2024 misalnya, terungkap Joko menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek. Hal itu diungkapkan Sugiharto, Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 hingga Maret 2021. Sugiharto mengatakan, klaim tersebut tidak disetujui karena tidak ada instruksi dari PT JJC.

Berdasarkan fakta uji coba terakhir dan instruksi rapat kabinet terbatas, struktur jalan tol diubah dari beton menjadi baja. Selain untuk menghidupkan kembali industri baja dalam negeri, perubahan yang disetujui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono juga bertujuan untuk mempercepat pekerjaan konstruksi. (***Menyesuaikan***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *