Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Kejaksaan kembali memeriksa saksi-saksi perusahaan pelat merah, PT Antam.

Kali ini ada sembilan saksi dari Antam yang semuanya diperiksa terkait pemusnahan 109 ton emas tersebut.

“Kejaksaan Agung melalui tim kuasa hukum penyidik ​​Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan perdagangan emas,” kata Direktur Penuntutan Umum Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu malam (6/6/2024).

Saksi yang diperiksa antara lain mantan Dirut Antam berinisial BW.

Menurut Ketut, BW juga bekerja sebagai manajer di anak usaha Antan.

BW bekas seluruh berkas PT Emas Antam Indonesia / berkas penjualan UBPP LM tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, kata Ketut.

Tim peneliti juga memeriksa empat manajer Antam, baik mantan maupun aktif.

Keempat Manajer Antam yang dievaluasi adalah: • AA selaku Manajer Pengembangan Produk PT Antam Tbk periode Oktober 2022 yang akan dipresentasikan; • II sebagai Account Manager Nikel dan Lainnya/Manajer Riset dan Pengembangan Usaha periode 2015 s/d 2017; • AH selaku UBPP LM PT Antam Cargo Carrier; dan • MF sebagai CFO Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam.

Tim penyidik ​​juga memeriksa mantan Wakil Direktur Utama Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) anak usaha Antam itu.

“YP selaku Operation Lead Specialist PT Antam Tbk/ Vice President Logam Mulia dan Penjualan UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 hingga Maret 2019,” kata Ketut.

Dari UBPP LM Antam, tim peneliti juga menilai NSD sebagai tim penilai LBMA PT Antam Tbk periode 2020 hingga 2021 dan tim kepatuhan LBMA periode 2021 hingga 2022.

Sedangkan dua saksi lainnya merupakan pegawai dan mantan pegawai Antam, termasuk STY dan inisiatif MRT.

Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum masih enggan membeberkan lebih lanjut subjek pemeriksaan para saksi yang semuanya terkait PT Antam.

Namun penyelidikan mereka dipastikan dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi emas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi catatan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha pasar emas pada tahun 2010 hingga 2022, kata Ketut.

Dalam kasus emas sendiri, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka: TK, Manajer UBPP LM Antam periode 2010–2011; Musim Piala Dunia 2011–2013; direktur umum periode 2013-2017; dan ID musim 2021-2022.

Mantan Dirut UBPP LM Antam disebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan aktivitas ilegal.

Mereka menduga logam mulia swasta itu ada kaitannya dengan merek LM Antam. 

Padahal, para tersangka mengetahui bahwa pemasangan merek Antam tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus didahului dengan kontrak pembangunan dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam. kata Direktur Riset Jamidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Akibat ulah eks GM UBPP LM Antam itu, selama kurun waktu 2010-2022 beredar 109 ton emas beridentitas Antam.

Hasil operasi ini, dalam kurun waktu tersebut berhasil dicetak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran yang didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam, kata Kuntadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *