Eks Dirut Antam Diperiksa di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung terus mengumpulkan saksi-saksi atas dugaan korupsi aset emas antara tahun 2010 hingga 2022.

Selasa (11/6/2024), tim penyidik ​​mewawancarai lima saksi mata kejadian yang menyebabkan 109 ton emas ilegal masuk ke pasar.

Kementerian Kehakiman melalui Tim Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha produk emas antara tahun 2010 hingga 2022. kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa malam (11/6/2024).

Kelima saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan pelat merah PT Antam.

Di antara mereka yang diwawancarai adalah mantan Direktur Utama (Direktur) PT Antam.

Saksi yang diperiksa adalah HW, purnawirawan/Direktur Utama PT Antam Tbk, kata Harli.

Sedangkan empat pegawai sisanya berasal dari Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) anak perusahaan Antam, PT Antam.

Mereka adalah: TH yang menjabat General Manager Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada tahun 2013. EV menjabat sebagai Kepala Departemen Audit Internal UBPP LM PT Antam Tbk sejak tahun 2019 hingga sekarang. TH adalah Direktur Investasi di PT CBL Indonesia (Senior Operations Manager di UBPP LM dari Maret 2010 hingga Desember 2012); TR sebagai Account Manager, Operasional Non-Nikel sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi emas.

Lanjutnya, “Sejak tahun 2010 hingga 2022, kami melakukan wawancara saksi untuk memperkuat bukti dan menuntaskan penuntutan terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan kegiatan usaha produk emas.”

Dalam kasus emas sendiri, Jaksa Penuntut Umum menetapkan enam orang tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010-2011; HM periode 2011-2013; Manajer Umum 2013-2017; Kartu Tanda Penduduk periode 2021-2022.

Mantan pimpinan UBPP LM Antam disebut menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka dituding mengaitkan logam mulia milik pribadi dengan merek LM Antam. 

Diketahui, tersangka tidak dapat memastikan merek Antam tanpa kehati-hatian, dan karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam, maka harus dibuat kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar terlebih dahulu. kata Kepala Reserse Jampidsus di Kuntadi, Rabu (29 Mei 2024).

Perbuatan eks GM UBPP LM Antam mengakibatkan 109 ton emas beridentitas Antam diedarkan pada periode 2010-2022.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran berhasil dicetak dan didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam pada periode tersebut, kata Kuntadi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *