Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
Berita Tribun TP Antam dan PT Lawu Agung Mining antara 2021-2023 di Blok Mandiodo, Konawe Utara, pertambangan Sulawesi Selatan (Sultra), merugikan negara 2,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang Kamis (25/4/2024) yang digelar di Pengadilan Negeri Batavia pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan di persidangan, “Terdakwa Ridwan Jamaluddin divonis tiga tahun 6 bulan penjara.”
Selain Ridwan Jamaluddin, pengadilan menyebut ada empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus korupsi yang sama.
Keempatnya adalah Sugeng Mujiyanto, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara; Koordinator Pemantauan Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Ului Bintoro; Koordinator Muda Pengendalian Mineral Operasi Produksi, Henrico Julianto; Eric Victor Tambunan, Asesor pengawasan usaha pertambangan serta usaha produksi dan pemasaran.
Untuk Sugeng Mujiyanto, Majlis menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan yakni 3 tahun 6 bulan penjara. 3,5 tahun bersama Ridwan Djamaluddin.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara.
Hakim Fahzal berkata: “Saya didakwa oleh Hakim Uli Bintoro 3 tahun, mendakwa Henry Julianto II 3 tahun, dan mendakwa Eric Victor Tambuna 3 tahun.”
Tak hanya tindak pidana korporasi, terdakwa Kementerian ESDM juga didenda masing-masing Rp 200 juta.
Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan tambahan hukuman penjara 2 bulan.
“Rp telah mengenakan denda sebesar Rp 200 crore kepada terdakwa dengan syarat pidana penjara masing-masing 2 bulan jika uang tidak dibayarkan,” kata Fahzal Hendri.
Dalam kasus ini, kelima terdakwa tidak divonis bersalah atas tindak pidana berat.
Namun majelis hakim menilai dia melanggar ketentuan dakwaan tambahan pasal 18 UU Pencegahan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim mempunyai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas putusan tersebut.
Pikiran keras bagi mereka: dan • Terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
Pertimbangan yang meringankan antara lain: • Terdakwa bertindak tidak saleh di pengadilan; • Kepala keluarga menjadi tersangka dalam keluarga mereka; • Terdakwa tidak pernah diberhentikan oleh majikan lain.
Hakim sidang Ridwan Djamaluddin dkk menggagalkan permintaan Jaksa Penuntut Umum Sulawesi Utara.
Tuntutan JPU sebagai berikut: Ridwan Djamaluddin pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta pidana kurungan 3 bulan; Sugeng Mujiyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta selama 3 bulan penjara; Uliuli Bintoro divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta selama 3 bulan kurungan; Henricus Julianto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp000 juta selama 3 bulan penjara; Eric Victor Tambunan divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta ditangguhkan 3 bulan.