TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sistem perdagangan waktu 2015-2022.
Tersangka baru kasus timah ini adalah mantan pimpinan perusahaan pertambangan dan batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono alias BGA.
Pak Kuntadi, Direktur Jenderal Kejaksaan Jampidsus, mengatakan BGA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah setelah melalui beberapa penyidikan dan bukti permulaan yang cukup.
“Dia (BGA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Dirjen Minerba dan ESDM periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers. . . Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan, BGA saat ini sedang didalami penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, penetapan tersangka BGA akan dilakukan siang nanti.
Dia mengatakan, hingga saat ini penyidikan masih berjalan, sehingga situasi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat saja setelah penyidikan selesai.
Peran BGA dalam kasus korupsi PT Timah adalah perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RAKB) 2019.
BGA diduga mengubah luas areal penambangan yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang semestinya dan tanpa melakukan investigasi apa pun.
Pak Kuntadi mengatakan, “Sudah menjadi perubahan jika kita melakukan aktivitas perdagangan timah yang diproduksi secara ilegal.
Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah bertambah menjadi 22 orang.
Di antara tersangka terdapat pejabat negara yakni: Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung 2021 hingga 2024, Amir Syahbana Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo Plt Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN) ) mantan Direktur PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML) Direktur Eksekutif tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah. Alwin Albar (ALW) Direktur Jenderal Tenaga Listrik dan Batubara dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA)
Selebihnya adalah pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) CV VIP Komisaris, Kwang Yung alias Buyung (BY) Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto (RI) Pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Suwito Gunawan (SG) alias Awi Pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Gunawan alias MBG Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN) Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM) Pemilik PT TIN, Hendry Lie (HL) Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL)
Sedangkan dalam kasus Obstruksi Keadilan (OOJ), tersangka adalah jaksa bernama Toni Tamsil alias Akhi.
Karena perbuatan tersebut merupakan ancaman terhadap negara, maka tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka OOJ kemudian dijerat pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sosok Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (17/9/2018) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Bambang Gatot Ariyono alias BGA merupakan pegawai Kementerian ESDM yang pensiun sejak Mei 2020.
BGA lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960 sehingga kini berusia 64 tahun.
Beliau lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional – veteran Yogyakarta, pernah menjabat sebagai pimpinan industri pertambangan dan batubara (2008 – 2013).
BGA juga pernah menjadi pegawai ahli Kementerian ESDM bidang ekonomi dan keuangan (2014 – 2015).
Jabatan terakhir sebelum pensiun adalah Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara serta Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020.
Pada Maret 2019, BGA diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemutusan kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
BGA diminta bersaksi melawan tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)